Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polresta Denpasar ungkap kasus pembunuhan perempuan asal Batam 

Elshinta.com, Tim Gabungan Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan atas nama Aluna Sagita (26) asal Batam, Kepulauan Riau. Yang bersangkutan sebelumnya ditemukan meninggal dunia pada Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 18.58 WITA. 

Polresta Denpasar ungkap kasus pembunuhan perempuan asal Batam 
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Tim Gabungan Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan atas nama Aluna Sagita (26) asal Batam, Kepulauan Riau. Yang bersangkutan sebelumnya ditemukan meninggal dunia pada Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 18.58 WITA.

Sementara itu terduga pelaku pembunuhan berinisial RAPB (26) laki-laki, telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Pelaku diamankan di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada Senin, 2 Januari 2023.

“Tersangka pelaku pembunuhan ditangkap selang 2 hari setelah jasad korban ditemukan terlilit kabel roll sepanjang 10 meter di kamar kos Jalan Tukad Batanghari I, Kecamatan Denpasar Selatan. Tersangka RAPB diketahui merupakan warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat dan Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana, Jumat (6/1).

Ia menjelaskan bahwa tersangka pelaku pembukaan sebelumnya diketahui sempat datang ke Bali pada tahun 2019 lalu dan karena pandemi (Covid-19) lalu ia kembali ke Blitar.

Menuruthya, pelaku kembali ke Bali pada 26 Desember 2022, diketahui pelaku bekerja di sebuah restoran di Denpasar. Pelaku memang sengaja mencari korban untuk mencuri barang dan uang korban karena faktor ekonomi.

"Pelaku sengaja melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan dan pelaku sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat. Dan ingin menguasai barang dari korban yang menjadi sasarannya,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (10/1).

Ia juga menjelaskan, awalnya pelaku mendatangi TKP dengan berjalan kaki dan setelah selesai melakukan hubungan badan korban berniat memiliki barang korban berupa HP merk IPhone 2 buah dan uang korban.

Dari awal pelaku memang berencana untuk mengambil barang korban dengan Berbekal belajar dari YouTube, pelaku kemudian mempraktikkan cara membuat korban pingsan dengan melilitkan kabel.

Ia tak menyangka bahwa korban malah meninggal dunia. Hasil visum juga menunjukkan bahwa penyebab korban meninggal dunia adalah karena lilitan kabel tetapi sebelum itu pelaku juga sempat mencekik dan membenturkan kepala korban ke tembok.

“Korban diketahui sebelumnya sempat melahirkan di bulan Oktober 2022 dan saat Ini bayinya berusia 3 bulan,” tambahnya.

Saat ditanya Kapolresta, pelaku RAPB membenarkan perbuatannya dan dari awal pelaku hanya ingin menguasai barangnya.

"Saya hanya ingin biaya makan dan untuk hidup sehari-hari," kata tersangka pelaku RAPB.

Sementara itu karena perbuatannya, maka pelaku disangkaka melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman selama 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire