FH USU dan Mahupiki gelar sosialisasi KUHP
Elshinta.com, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara bekerjasama dengan Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1/2023).

Elshinta.com - Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara bekerjasama dengan Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1/2023).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmul Siregar, menjelaskan sudah lama bangsa Indonesia ingin memiliki KUHP buatan sendiri. Masyarakat mendambakan dasar atau konsep hukum nasional yang sesuai perkembangan bukan lagi warisan kolonial Belanda.
"Kajian, studi dan penelitian tentang konsep, gagasan, sistem KUHP Nasional sudah sejak lama dilakukan, dikonsultasikan dan diperdebatkan dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, praktisi hukum dan tokoh masyarakat. Akhirnya, pada tanggal 2 Januari 2023 telah diundangkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Mahmul.
Mahful mengatakan, KUHP baru tersebut di dalamnya akan terdapat sejumlah pembaharuan jika dibandingkan dengan WvS warisan kolonial. Lanjut Mahmul, Pembaharuan tersebut terjadi karena adanya perbedaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang disebabkan karena perbedaan cita dan politik hukum yang didasari atas keinginan sebuah masyarakat yang merdeka dan berdaulat.
"Melalui KUHP baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 berupaya mengakomodir nilai-nilai religius, kearifan lokal dan keberagaman. Tentu bukan hal yang mudah, tapi kami mengajak para pakar untuk terlibat langsung dalam perumusan dan pembahasan KUHP Nasional ini," lanjutnya.
UU KUHP sendiri mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya. Mahmul menambahkan, selama tiga tahun tersebut harus dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.
"Sosialisasi tentu akan berperan penting dalam memberlakukan sebuah produk hukum dan kebijakan secara efektif. Selama sosialisasi tersebut nantinya akan mengandung sejumlah fungsi penting, antara lain fungsi edukasi, aspirasi dan persepsi," lanjutnya.
Mahmul mengaku, selama proses sosialisasi, para peserta merespon positif kegiatan tersebut.
"Respon para akademisi dan peserta lainnya positif, banyak pertanyaan dan hal-hal penting yang didiskusikan dalam kegiatan sosialisasi ini. Hal tersebut penting, supaya perbedaan yang ada saat ini bisa didapatkan pemahaman yang sama dari makna yang terkandung dalam KUHP tersebut," tambahnya.
Perihal strategi kedepannya, Mahmul mengusulkan bahwa kedepannya, selain sosialisasi seperti ini, dilakukan model lainnya, seperti training of trainee (ToT) sehingga banyak ahli dan praktisi serta akademisi yang bisa mempelajari hal tersebut secara mendalam.
"Selain sosialisasi seperti ini, kedepannya kita akan mengusulkan untuk melakukan kegiatan ToT kepada akademisi dan para praktisi hukum (hakim, jaksa, polisi dan advocad). Tujuannya agar nantinya masyarakat bisa teredukasi melalui pakar hukum terkait," lanjutnya
Senada, Ketua Mahupiki Sumatera Utara (Sumut) Rizkan Zulyadi memberikan tanggapan positif atas disahkannya KUHP tersebut. Pasalnya, dirinya menjelaskan bahwa KUHP baru ini mengakomodir semua perspektif yang ada di kalangan masyarakat.
"KUHP baru ini sangat baik ya, karena mampu mengakomodir semua persoalan yang ada di kalangan masyarakat, baik secara adat maupun kehidupan masyarakat semuanya terlindungi," kata Rizkan.
Rizkan mengajak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami makna yang terkandung dalam KUHP tersebut untuk berdiskusi langsung dengan lembaga dan pihak yang berwenang. Hal tersebut dilakukan agar menghindari kesalahan informasi maupun penafsiran di golongan masyarakat.
Melalui Rizkan, Mahupiki berkomitmen sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mendistribusikan informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Bagi para masyarakat yang ingin berdiskusi mengenai KUHP ini, kami sangat terbuka dalam memberikan informasi tersebut kepada masyarakat karena ini sebagai komitmen dan tanggungjawab kami dalam mensosialisasikan KUHP," ujarnya.