Dinkes - UPT Kesehatan Pemkot Depok <i>teken</i> perjanjian kinerja tahunan 2023
Elshinta.com, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati teken Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023 dengan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesehatan Pemerintah Kota Depok.

Elshinta.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati teken Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023 dengan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesehatan Pemerintah Kota Depok.
Kegiatan penandatanganan ini diikuti oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat (Kisa), RSUD Anugrah Sehat Afiat (ASA), Eselon III, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkungan Dinkes Kota Depok, di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Rabu (11/1).
"Perjanjian kinerja merupakan lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah. Untuk selanjutnya melaksanakan program atau kegiatan yang disertai indikator kinerja," tuturnya Mary Liziawati.
Menurut Mary, perjanjian kinerja dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Serta, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Mary berharap, dengan penandatanganan perjanjian kinerja ini, seluruhnya dapat menjalankan program dan kegiatan secara optimal.
"Semua itu demi meningkatkan status kesehatan di Kota Depok. Semoga dengan perjanjian kinerja ini upaya peningkatan status kesehatan dapat terus dilakukan bersama," pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hendrik Raseukiy, Kamis (12/1).