Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sidang Duta Palma, ahli sebut jika ijin lahan 'clear n clean' maka tak rugikan negara

Elshinta.com, Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, Prof Rimawan Pradipto mengatakan, suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara apabila sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan.

Sidang Duta Palma, ahli sebut jika ijin lahan clear n clean maka tak rugikan negara
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, Prof Rimawan Pradipto mengatakan, suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara apabila sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan.

Rimawan menyatakan hal tersebut pada keterangan Ahli dalam sidang lanjutan perkara Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (11/1).

Perkara tersebut terkait dugaan korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau dengan terdakwa Suryadarmadi dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman..

“Jika disitu sudah clean and clear istilahnya, untuk berusaha disitu, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya, maka tidak ada kerugian negara,” kata Rimawan saat menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rimawan juga menerangkan bahwa tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak kepada negara.

Apalagi, perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas yang jelas, seperti Hak Guna Usaha (HGU), serta menyerap banyak tenaga kerja untuk masyarakat.

“Jadi tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian. Tidak ada,” kata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (13/1).

Sebaliknya, diterangkan Rimawan, jika perusahaan tersebut belum mengantongi HGU namun sudah beraktivitas melakukan pemanfaatan hutan, maka itu melanggar aturan yang ada. Perusahaan, tegas dia, telah merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Rimawan mencontohkan, pernah membuat kajian bersama KPK pada tahun 2011. Sehingga kerugian negara dan perekonomian negara dapat dihitung dengan pasti. Terlebih dalam Peraturan Menteri juga sudah dituangkan rumusan perhitungan kerugiannya.

Dia juga membenarkan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegaskan perhitungan kerugian negara dan perekonomian negara terkait masalah ini.

“(Sehingga) Keuangan negara dan perekonimian negara bisa dihitung dengan pasti,” kata Rimawan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan bahwa PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha. Dengan demikian, ditegaskan Juniver, usaha yang dilakukan Surya Darmadi tidak merugikan keuangan negara.

“Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai Hak Guna Usaha, artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan,” katanya disela isoma.

Juniver menegaskan bahwa perusahaan Surya Darmadi telah mengantongi sejumlah izin di antaranya, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit dan Izin Lokasi. Bahkan, kata dia, dua anak perusahaan Surya Darmadi, telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

“Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU, nah artinya apa? Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri kehutanan maupun ATR/BPN yg menerbitkan sertifikat,” katanya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire