Top
Begin typing your search above and press return to search.

Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan kaidah hukum tata negara

Elshinta.com, Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan kaidah hukum tata negara.  

Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan kaidah hukum tata negara
X
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

Elshinta.com - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan kaidah hukum tata negara. Semestinya Perppu itu dikeluarkan jika benar-benar terjadi situasi kegentingan yang memaksa dan krisis.

"Perppu dibuat untuk kegentingan memaksa, bukan memaksakan kegentingan, kegentingan memaksa ini tidak ada," demikian dikatakan Bivitri dalam program Elshinta News and Talk Edisi Pagi Jumat (13/1).

Perppu munurutnya dapat dikeluarkan dalam keadaan yang sangat darurat. Ia mencontohkan saat zamannya Machfud MD ketika menjabat di Mahkamah Konstitusi. "Ada sebuah keputusan MK tahun 2009 nomer 38, Perppu itu boleh dikuluarkan dalam kondisi 3 hal, kegentingan memaksa yang harus diantisipasi pemerintah, tidak ada hukumnya sama sekali dan itu akan menimbulkan kekososangan hukum, dan untuk mengisi kekosongan hukum itu tidak bisa dilakukan dengan cara biasa".

Bivitri mengatakan tenggat waktu untuk membuat lagi undang-undang Cipta Kerja itu tanggal 25 November 2023 itu masih ada 11 bulan untuk memperbaikinya. Sementara menurutnya pembuatan UU Cipta Kerja dilakukan dalam jangka waktu 9 bulan. "Jadi kalau bilang bahwa nggak mungkin kita 11 bulan memperbaikinya, nyatanya undang-undang Cipta Kerja Tahun 2022 dibuat dalam waktu 9 bulan", tambahnya.

Ia juga mencontohkan pembuatan undang-undang yang dilakukan pemerintah dengan relatif singkat dan dapat dilakukan yakni, undang-undang Ibu Kota Nusantara hanya dalam waktu 43 hari sudah selesai. "Jadi kan semua dari kita bisa melihat sendiri Apakah benar nggak bisa sampai November 2023?", kata Bivitri.

Di penghujung wawancara, Bivitri mengeaskan tujuan dari pembuatan undang-undang ini bukan untuk mengatasi atau memberikan kesejahteraan kepada rakyat, tetapi hanya membuat pengusaha tertentu itu mudah melakukan melakukan pemecetan terhadap tenaga kerjanya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire