Firli sebut penanganan kasus Enembe demi keadilan masyarakat di Papua

Elshinta
Sabtu, 14 Januari 2023 - 19:01 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Firli sebut penanganan kasus Enembe demi keadilan masyarakat di Papua
Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK

Elshinta.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka merupakan bukti kehadiran negara untuk mewujudkan keadilan masyarakat di Papua

"Ini adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah peringatan untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua," kata Firli melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Firli mengatakan penanganan kasus tersebut sejak awal tidak mudah, sehingga KPK dituntut untuk bekerja profesional dan memperhatikan hak asasi manusia (HAM).

"Atas panduan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku, KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan perundang-undangan dan KPK tunduk taat pada azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK," jelasnya.

Kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe itu, lanjut Firli, juga bisa dimaknai menjadi peringatan kepada seluruh birokrasi negara agar jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan koruptif.

"Tersangka LE adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," kata Firli.

KPK juga secara khusus menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Papua yang telah memberikan dukungan terhadap langkah-langkah KPK selama ini; tidak hanya soal penangkapan Lukas Enembe, tetapi juga kepada pejabat-pejabat lain yang bermasalah di mata hukum.

"Kami mengerti betul bahwa dukungan masyarakat Papua yang luas ini tidak lain dan tidak bukan karena kehadiran KPK adalah untuk mengamankan uang dan kekayaan negara, yang seharusnya digunakan untuk kemajuan rakyat Papua, untuk memajukan kesejahteraan rakyat Papua, dan untuk mencerdaskan kehidupan rakyat Papua serta saudara saudara sebangsa dan setanah air Indonesia," tuturnya.

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Kemenkumham pastikan tidak ada kampung khusus WNA di Bali
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:35 WIB

Kemenkumham pastikan tidak ada kampung khusus WNA di Bali

Elshinta.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu memastikan tid...
KPK lakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM Kapuas
Rabu, 29 Maret 2023 - 15:49 WIB

KPK lakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM Kapuas

Elshinta.com, Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ...
KPK periksa Kepala BP FTZ Tanjungpinang terkait kasus cukai rokok
Rabu, 29 Maret 2023 - 14:23 WIB

KPK periksa Kepala BP FTZ Tanjungpinang terkait kasus cukai rokok

Elshinta.com, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zon...
PN Jaksel nyatakan sidang dakwaan AG berlanjut setelah diversi gagal
Rabu, 29 Maret 2023 - 13:13 WIB

PN Jaksel nyatakan sidang dakwaan AG berlanjut setelah diversi gagal

Elshinta.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik ...
Delapan remaja hendak tawuran di Kebon Jeruk ditangkap polisi
Rabu, 29 Maret 2023 - 11:11 WIB

Delapan remaja hendak tawuran di Kebon Jeruk ditangkap polisi

Elshinta.com, Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan remaja hendak tawuran di kawasan Jalan Bu...
Wamenkumham klarifikasi tudingan gratifikasi Rp7 miliar
Rabu, 29 Maret 2023 - 10:35 WIB

Wamenkumham klarifikasi tudingan gratifikasi Rp7 miliar

Elshinta.com, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ata...
PN Jaksel agendakan diversi anak AG secara tertutup pada Rabu
Selasa, 28 Maret 2023 - 19:29 WIB

PN Jaksel agendakan diversi anak AG secara tertutup pada Rabu

Elshinta.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG (15) selaku anak yan...
Polres Kulon Progo survei jalur jalan menjelang arus mudik
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:29 WIB

Polres Kulon Progo survei jalur jalan menjelang arus mudik

Elshinta.com, Jajaran Satlantas Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan survei ...
KPK sebut kasus Lili Pintauli tak terkait penanganan LNG Pertamina
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:22 WIB

KPK sebut kasus Lili Pintauli tak terkait penanganan LNG Pertamina

Elshinta.com, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus penerimaan fasili...
Terdakwa pungli Bendungan Meninting divonis 4 tahun penjara
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:11 WIB

Terdakwa pungli Bendungan Meninting divonis 4 tahun penjara

Elshinta.com, Hakim pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Jumrah, terdakwa pungutan ...

InfodariAnda (IdA)