Elshinta.com - Sepuluh saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor baja dan turunannya pada 2016-2021 dengan terdakwa Tahan Banurea, Taufik dan Budi Hartono Linardi.
Saksi dari instansi kementerian perdagangan, bea cukai, dari BUMN Wika dan Nindya Karya yang menerangkan ihwal surat penjelasan (sujel) terkait importasi besi baja yang salah satunya ditandatangani oleh Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu Kemendag.
Melalui penasehat hukumnya Gunardi Winarso dan tim, terdakwa mantan Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Kementerian Perdagangan Tahan Banurea mengkonfirmasi kewenangan menerbitkan sujel tersebut.
“Saudara sebagai dirjen Daglu pada saat itu maupun direktur, apakah setahu saudara apakah tahan banurea punya hak intervensi untuk dapat menerbitkan suatu sujel?, “ tanya Gunadi.
“Tidak,” jawab Indrasari Wisnu Wardhana.
“Jadi tidak punya kewenangan, ya?,” lanjutnya.
“Ya,” kata Indrasari.
Indrasari juga menyebut sujel bertujuan melindungi produksi dalam negeri.
“Yang saya tahu 2020.. saya yang menandatangani,” ujar indrasari terkait penandatangan sujel seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (16/1).
Selanjutnya dia menegaskan terdakwa selaku kepala seksi tidak memiliki kapasitas terkait sujel karena dibawah kewenangan Kasubid.
Diberitakan, Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020 Tahan Banurea didakwa bersama Penanggung Jawab PT Merasetj Logistik Budi Hartono Lunardi dan Taufiq selaku Karyawan Meraseti Logistik.
Ketiganya didakwa bersama sama diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun terkait dengan dugaan korupsi Impor Baja dan Turunannya kementerian perdagangan pada 2016-2021.