Galian C ilegal di selatan Sukoharjo disegel, pemilik nekat beroperasi
Elshinta.com, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menutup tiga lokasi tambang galian C ilegal di Kecamatan Bulu dan Tawangsari pada pekan lalu.

Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menutup tiga lokasi tambang galian C ilegal di Kecamatan Bulu dan Tawangsari pada pekan lalu. Tetapi pemilik tambang pengerukan batu dan pasir nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Memanfaatkan kelengahan pengawasan pemerintah kecamatan setempat dan merusak garis perda yang dipasang Satpol PP.
Camat Bulu, Widiyanto Setyo Wibowo mengatakan, pihaknya menerima laporan warga yang melihat ada aktifitas pekerja mengeruk tanah urug kembali setelah lokasi tambang disegel. Pemerintah kecamatan bersama dengan warga melakukan penghadangan truk truk yang kembali berlalu lalang dari lokasi tambang.
"Kami menindaklanjuti laporan warga dan menghadang truk meminta mereka berhanti. Lokasi masih dipasangi garis perda tapi mereka nekat beraktifitas pada pagi dan sore hari," kata Widiyanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (19/1/2023).
Menurut Widiyanto, akibat tingginya intensitas truk mengangkut tahah, kondisi jalan dari lokasi tambang di Desa Sanggang, Bulu ke arah jalan antar kecamatan rusak. Tak jarang terjadi kecelakaan penguna jalan saat menghindari jalan yang rusak tersebut.
Sementara, Pegiat lingkungan di Sukoharjo, Joko Cahyono mengapresiasi langkah tegas pemerintah daerah dengan menyegel tambang galian C ilegal.Tetapi perlu adanya pengawasan setelah penyegelan. Sebab, pengelola tambang nekat beroperasi lagi secara kucing-kucingan. Aparat terkait juga diminta melakukan tindakkan tegas karena kegiatan tesebut jelas melanggar aturan.
"Kalau perlu alat beratnya disita. Kalau tetap disitu jelas digunakan lagi. Wilayah selatan Sukoharjo memang tidak diperuntukkan sebagai lokasi tambang galian C," jelasnya.
Kemudian, lanjut Joko, pemberian izin tambang juga harus melalui cek lokasi dan lingkungan. Pemerintah provinsi harus benar benar turun kebawah untuk mengetahui kondisi dilapangan sebelum menerbitkan izin.
Pekan lalu, Bupati Sukoharjo bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Ketua DPRD Wawan Pribadi, Dandim 0726 Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi dan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nurgoho Setyawan mendatangi lokasi galian C ilegal di wilayah selatan kabupaten. Dalam kesempatan itu, bupati langsung memerintahkan menutup dan menyegel lokasi berikut alat berat yang ada saat itu dengan menggunakan garis perda.