Top
Begin typing your search above and press return to search.

Gelar aksi, massa minta Dewas KPK tindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus Formula E

Elshinta.com, - Kelompok aktivis tergabung dalam Satgas Pemburu Koruptor berunjuk rasa didepan Gedung Dewas (Dewan Pengawas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).

Gelar aksi, massa minta Dewas KPK tindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus Formula E
X
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

Elshinta.com - Kelompok aktivis tergabung dalam Satgas Pemburu Koruptor berunjuk rasa didepan Gedung Dewas (Dewan Pengawas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1). Mereka mendesak agar Dewas KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Formula E oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam aksinya itu, mereka mengacungkan kartu kuning kepada Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK.

"Kalau di pertandingan sepakbola, kartu kuning itu sebagai peringatan untuk pemain untuk lebih berhati-hati menjaga dirinya, begitu juga dengan KPK. Dalam hal ini para Dewas KPK agar beri peringatan pada Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan. Jangan tinggal diam saja," tegas Koordinator aksi Ali Ibrahim.

Menurut mereka, kasus Formula E ini sudah cukup bukti dan bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan memperhatikan beberapa temuan diantaranya tidak ada perencanaan dan mata anggaran untuk penyelenggaraan Formula E di dalam APBD DKI Jakarta Tahun 2019. Dan pada saat penentuan jumlah dan pembayaran commitment fee, belum ada persetujuan dari DPRD DKI Jakarta terkait penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E.

"Berikutnya studi kelayakan atau Feasibility Study dan proposal pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Formula E tidak sesuai prosedur, karena dibuat setelah pembayaran commitment fee," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, PT. McKinsey Indonesia selaku konsultan yang ditunjuk oleh PT Jakpro tidak memasukkan commitment fee sebagai biaya yang harus diperhitungkan dalam kajian proyeksi bisnis Formula E sesuai permintaan PT. Jakpro. Juga tidak adanya transparansi terkait proses penentuan jumlah commitment fee karena dilakukan sendiri oleh Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta 2017-2022) dengan Formula E Operation (FEO) di New York.

"Karena tidak ada anggaran, maka Anies Baswedan memerintahkan Kadispora DKI Jakarta untuk melakukan pinjaman APBD ke Bank DKI guna pembayaran commitment fee tanpa melalui prosedur yang seharusnya," bebernya.

Selain itu, kata dia, temuan lainnya adalah adanya keterangan ahli Prof. Romli Atmasasmita (Guru Besar Universitas Padjajaran) yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaran Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan tindakan jahat (actus reus) yang dapat dipidana (strafbaarheid).

Selanjutnya, kata dia, massa Satgas Pemburu Koruptor juga mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan mendesak KPK untuk serius dalam menyelesaikan kasus Formula E agar benang merahnya bisa terurai.

"Awal tahun baru, harus menjadi momentum lembaga antirasuah untuk menyeret semua koruptor ke jeruji besi. Dari pengakuan banyaknya ekspose maka sudah saatnya KPK harus menaikkan kasus Formula E ke penyidikan," katanya.

"Kami dukung pimpinan KPK untuk memerintahkan penyidiknya menaikkan tahapan kasus Formula E ke tahap penyidikan," ujarnya lagi.

Ali juga menyoroti langkah KPK yang berkoordinasi dengan BPK. Pihaknya menyakini masyarakat Indonesia mendukung upaya pemberantasan korupsi khususnya Formula E.

"Langkah KPK untuk berkoordinasi dengan BPK harus didukung dalam rangka audit investigatif. Karena para pendukung koruptor sudah mulai kringet dingin. Para pendukung koruptor Formula E jangan ajari ikan berenang dengan menggurui para penyidik maupun pimpinan KPK dalam melakukan pengusutan kasus Formula E. Stop melakukan pembodohan publik dengan opini sesat," sambungnya.

Ali menambahkan KPK bisa tersangkakan dan tangkap koruptor eks Gubernur Papua Lukas Enembe, maka KPK juga wajib tersangkakan dan tangkap koruptor kasus Formula E seret nama Anies cs.

"Sekali lagi agar statusnya lebih jelas maka sudah saatnya KPK naikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan," pungkasnya.

Sementara, Ahli Keuangan Negara Soemardjijo mengatakan, langkah pimpinan bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa angka kerugian negara atas dugaan korupsi Formula E ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai tak wajar. Apalagi, Komisi Antirasuah meminta BPK yang merupakan lembaga independen untuk melakukan audit investigatif.

"Apabila pimpinan KPK sebagai penyidik membawa angka jumlah kerugian negara tentang Formula E dan minta BPK untuk melakukan audit PDTT dan audit investigatif sebagai mana diatur di UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 4 Ayat (4) dan Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 10 Ayat (1) dan (2), ini yang kurang baik dari sisi independensi," kata Soemardjijo saat dihubungi, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Soemardjijo menegaskan penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan mutlak BPK. Wewenang itu sesuai perintah UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 10 Ayat (1) dan (2).

Sedangkan KPK, kata dia, memiliki tugas sebagai lembaga pemberantas korupsi. Meski keduanya merupakan lembaga yang keberadaannya bersifat khusus atau lex specialis derogat lex generalis, BPK sebagai state auditor jelas dikelola oleh akuntan-akuntan register negara dan auditor negara yang teruji dan kompeten.

Sedangkan KPK dikelola oleh ahli-ahli hukum pidana tipikor yang teruji dan memiliki integritas tinggi. Kemudian, hasil kerja KPK akan diuji dan dipertanggungjawabkan di Pengadilan Tipikor.

"Kedua lembaga negara tersebut sangat berbeda tupoksinya, satu sama lain tidak bisa memengaruhi dan intervensi karena berbeda disiplin Ilmu, dan proses kerjanya, serta out put-nya," kata Soemardjijo.

Kendati begitu, dia menyebut kedatangan KPK ke BPK akan wajar jika hanya dalam rangka berdialog soal kasus Formula E. Apalagi, kerja kedua lembaga negara ini saling membutuhkan, khususnya dalam memberantas praktik rasuah di Tanah Air.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire