Pakar nilai tuntutan hukuman kasus Brigadir Joshua penuhi rasa keadilan

Elshinta
Jumat, 20 Januari 2023 - 17:54 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
Pakar nilai tuntutan hukuman kasus Brigadir Joshua penuhi rasa keadilan
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. ANTARA/elshinta.com

Elshinta.com - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menilai tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua telah memenuhi rasa keadilan.

"Tuntutan jaksa saya kira sudah berdasarkan keadilan dan kebenaran. Artinya, jaksa secara bukti materiil bahwa para terdakwa, yaitu FS, kemudian Bu PC, KM, RR, dan RE itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

Dalam hal ini, tuntutan hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, yakni Ferdy Sambo (FS) dituntut hukuman seumur hidup, Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara, Kuat Maruf (KM) dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal (RR) dituntut 8 tahun penjara, dan Richard Eliezer (RE) dituntut 12 tahu penjara.

Prof. Hibnu mengatakan dalam tuntutannya, jaksa sudah memperhatikan peran masing-masing terdakwa, baik FS, PC, KM, RR, dan RE.

Ia mengakui jika sekarang muncul pertanyaan mengapa tuntutan hukuman terhadap PC sama dengan tuntutan terhadap KM dan RR.

Menurut dia, hal itu terjadi karena adanya perkembangan baru dalam hukum, yakni untuk wanita ada pertimbangan gender.

"Mosok suami-istri dipidana sama, kan dia punya anak, itu saya kira berpikir progresifnya di situ. Itu kan pikiran dari penuntut umum," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Selanjutnya terkait dengan RE yang dituntut hukuman 12 tahun penjara, kata dia, hal itu disebabkan yang bersangkutan bertindak sebagai sebagai pelaku sehingga tuntutan hukumannya tinggi.

Terkait dengan pertanyaannya mengapa RE tidak dijadikan sebagai justice collaborator (JC), Prof. Hibnu mengatakan JC merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sedangkan dalam kasus tersebut RE agak sulit dijadikan sebagai justice collaborator.

"Memang itu rekomendasi dari LPSK, dan rekomendasi kan bisa dipakai, bisa tidak. Karena pertimbangan jaksa, dia (RE) eksekutor, dia yang menembak, maka dalam tuntutan hukumannya, pandangan jaksa berdasarkan tuntutan seumur hidup terhadap FS, sehingga turunnya menjadi 12 tahun," jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Hibnu mengatakan tahapan tuntutan sudah selesai yang akan dilanjutkan dengan pembelaan para penasihat hukum dengan harapan hukumannya nanti bisa berubah dan hal itu sudah ranah hakim semua.

"Artinya, penuntut umum sudah memberikan suatu pembuktian yang menurut undang-undang, berdasarkan keadilan, dan perspektif dari penuntut umum. Itu yang perlu kita hargai seperti itu," tegasnya.

Terkait dengan perbedaan pendapat, Prof. Hibnu mengatakan yang namanya suatu peradilan ujungnya adalah bagaimana hakim melihat dari tuntutan penuntut umum dan pembelaan masing-masing penasihat hukum.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
KPK lakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM Kapuas
Rabu, 29 Maret 2023 - 15:49 WIB

KPK lakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM Kapuas

Elshinta.com, Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ...
KPK periksa Kepala BP FTZ Tanjungpinang terkait kasus cukai rokok
Rabu, 29 Maret 2023 - 14:23 WIB

KPK periksa Kepala BP FTZ Tanjungpinang terkait kasus cukai rokok

Elshinta.com, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zon...
PN Jaksel nyatakan sidang dakwaan AG berlanjut setelah diversi gagal
Rabu, 29 Maret 2023 - 13:13 WIB

PN Jaksel nyatakan sidang dakwaan AG berlanjut setelah diversi gagal

Elshinta.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik ...
Delapan remaja hendak tawuran di Kebon Jeruk ditangkap polisi
Rabu, 29 Maret 2023 - 11:11 WIB

Delapan remaja hendak tawuran di Kebon Jeruk ditangkap polisi

Elshinta.com, Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan remaja hendak tawuran di kawasan Jalan Bu...
Wamenkumham klarifikasi tudingan gratifikasi Rp7 miliar
Rabu, 29 Maret 2023 - 10:35 WIB

Wamenkumham klarifikasi tudingan gratifikasi Rp7 miliar

Elshinta.com, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ata...
PN Jaksel agendakan diversi anak AG secara tertutup pada Rabu
Selasa, 28 Maret 2023 - 19:29 WIB

PN Jaksel agendakan diversi anak AG secara tertutup pada Rabu

Elshinta.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG (15) selaku anak yan...
Polres Kulon Progo survei jalur jalan menjelang arus mudik
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:29 WIB

Polres Kulon Progo survei jalur jalan menjelang arus mudik

Elshinta.com, Jajaran Satlantas Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan survei ...
KPK sebut kasus Lili Pintauli tak terkait penanganan LNG Pertamina
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:22 WIB

KPK sebut kasus Lili Pintauli tak terkait penanganan LNG Pertamina

Elshinta.com, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus penerimaan fasili...
Terdakwa pungli Bendungan Meninting divonis 4 tahun penjara
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:11 WIB

Terdakwa pungli Bendungan Meninting divonis 4 tahun penjara

Elshinta.com, Hakim pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Jumrah, terdakwa pungutan ...
KPK geledah kantor BP Kawasan Perdagangan Bebas Bintan
Selasa, 28 Maret 2023 - 15:52 WIB

KPK geledah kantor BP Kawasan Perdagangan Bebas Bintan

Elshinta.com, KPK melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Beba...

InfodariAnda (IdA)