Elshinta.com - Banjir yang melanda wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyebabkan 3.401 hektar sawah terendam sehingga tanaman mengalami puso. Dari ribuan hektar tersebut terdapat 407 hektar sawah di Kabupaten Kudus yang dipastikan puso atau gagal panen sudah terdaftar asuransi. Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus bekerjasama dengan PT Jasindo dalam hal asuransi pertanian, dimana tanaman yang puso akibat bencana akan diganti rugi.
Dewi Masitoh Kabid Tanaman Pangan dan Perkebunan pada Dispertan Kudus mengatakan pemilik lahan persawahan yang sudah terdaftar dalam asuransi akan diusulkan untuk bisa mendapat ganti rugi. Pihaknya telah mulai mengajukan agar bisa klaim ganti rugi dari pihak penyedia asuransi.
"Dari 3.401 hektar lahan sawah yang puso, 407 diantaranya terdaftar asuransi. Kami coba ajukan semua untuk bisa mendapatkan ganti rugi," ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Minggu (22/1).
Sawah yang diajukan klaim asuransinya berada di Desa Wonosoco, Desa Karangrowo, dan Desa Berugenjang, Kecamatan Undaan. Sudah ada 101 hektar sawah yang disetujui untuk mendapatkan ganti rugi yakni sawah di Desa Wonosoco dan Karangrowo, sedangkan Desa Berugenjang baru dilakukan pengecekan oleh pihak penyedia asuransi.
"Untuk besaran ganti rugi yang bisa didapatkan sebesar Rp 6 juta untuk tiap hektar. Nilai asuransi ini untuk pengganti nilai tanam, bukan potensi kerugian yang dialami," terang Dewi.
Ia menjelaskan tidak semua yang terdaftar asuransi bisa mendapat klaim. Sebelumnya, pihak Dispertan mendaftarkan lahan persawahan yang puso dalam aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) untuk kemudian dilakukan pengecekan lapangan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, lahannya dinyatakan puso minimal 75 persen dari luas lahan keseluruhan. Kedua, luas lahan petani maksimal 2 hektar.
"Jadi kemungkinan memang tidak semuanya bisa lolos, namun pihaknya akan mengusulkan bagi yang tidak lolos mendapatkan bantuan benih sebesar 25 kilogram untuk tiap hektarnya," imbuhnya.