Polresta Denpasar amankan 14 tersangka dari 10 kasus narkotika
Elshinta.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar, Bali, di awal tahun ini berhasil mengamankan total 14 orang tersangka dari 10 kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar, Bali, di awal tahun ini berhasil mengamankan total 14 orang tersangka dari 10 kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba terhitung sejak 1 sampai 17 Januari 2023 di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang, Kota Denpasar, Bali seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Minggu (22/1).
“Pada kesempatan ini, saya Kapolresta Denpasar menyampaikan bahwa selama 17 hari di awal tahun ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengamankan 14 tersangka dari 10 kasus Narkoba yaitu dengan barang bukti hampir 1 kilogram Sabu lebih tepatnya 813,86 gram Sabu dan Ekstasi sebanyak 10 butir," kata Kapolresta.
Ia menegaskan bahwa sebanyak 7 tersangka yang dihadirkan dalam jumpa pers tersebut merupakan tersangka dengan barang bukti terbanyak. Selanjuthya ada 2 tersangka diantaranya berinisial WP dan SR yang merupakan pasangan suami-istri asal dari Jawa Barat.
“Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial WP dan SR yang merupakan pasangan suami-istri asal dari Jawa Barat berhasil ditangkap pada (17/1) di Gang Bambu Denpasar Selatan, pukul 16.00 WITA,” tegasnya.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari 2 tersangka adalah dua plastik yang berisi 784,11 gram. Dijelaskan bahwa Narkoba tersebut didapatkan 2 tersangka itu dari seseorang yang berinisial Pak TU.
"Kemudian tersangka kita lakukan penggeledahan di rumah dan ditemukan barang bukti dimaksud. Peran dari kedua tersangka ini baik laki-laki atas nama WP dan perempuan SR yaitu sebagai pengedar (narkotika),” lanjutnya.
Ia menambahkan, sedangkan tersangka yang lain adalah berinisial KAM, KAW, VNE, FA dan UBS berjenis kelamin laki-laki, selaku pegedar jenis Sabu.
Untuk para tersangka tersebut akan dijerat dengan ancaman pidana dengan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk para tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dengan denda minimal 800 juta dan paling banyak 8 miliar," pungkas Kapolresta Denpasar.