Permenkes diberlakukan pasien kelas 3 tidak bisa naik kelas, RS di Kudus siapkan strategi
Elshinta.com, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada tanggal 9 Januari 2023 membawa perubahan dalam pelayanan kesehatan
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.Elshinta.com - Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada tanggal 9 Januari 2023 membawa perubahan dalam pelayanan kesehatan.
Pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih dikenal sebagai pasien BPJS Kesehatan. Dimana salah satu poin perubahan penting dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah pasien kelas 3 tidak dapat naik kelas mulai 24 Januari 2023 pukul 24.00 WIB. Pada ketentuan sebelumnya hanya penerima bantuan iuran dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang tidak dapat naik kelas, sedangkan untuk peserta mandiri bisa naik kelas.
Menanggapi pemberlakukan Permenkes tersebut, dr. Pujianto, Direktur Utama Rumah Sakit Mardi Rahayu, Kudus Jawa Tengah menyampaikan bahwa pasien BPJS Kesehatan kelas 3 tidak perlu khawatir. Sebab RS Mardi Rahayu telah mempersiapkan seluruh ruang perawatan kelas 3 sesuai standar Kementerian Kesehatan yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sehingga pasien aman dan nyaman menikmati fasilitas yang lengkap selama rawat inap di kelas 3.
"Para pasien tidak perlu khawatir kami tetap memberikan pelayanan terbaik," ujar Pujianto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (23/1).
Ia menambahkan sejak 2018, pihaknya mengadakan program kamar tersedia tanpa tambah biaya KT3B) agar pasien BPJS Kesehatan yang menginginkan dirawat sesuai kelasnya, tetapi ruang perawatan penuh, dapat dirawat di kelas di atasnya tanpa tambahan biaya dan tanpa batasan hari.
"Dengan demikian, bisa kami pastikan bahwa tidak ada pasien kelas 3 terpaksa tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena ruang kelas 3 penuh tapi kalau minta naik kelas harus bayar sendiri.” ungkapnya.
Dijelaskan untuk ruang kelas 3 total bed yang tersedia ada sebanyak 64 bed. Dimana rata-rata setiap hari selalu penuh terisi oleh pasien BPJS Kesehatan kelas 3.




