Elshinta.com - Polisi menangkap W (47) lelaki anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang diduga kuat ikut terlibat pemerasan terhadap enam keluarga pelaku tindak pidana pemerkosaan di Brebes yang terjadi pada akhir Desember 2022 lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, W adalah warga Losari, Cirebon ini masuk dalam daftar pencarian orang setelah aksi pemerasan terbongkar.
"Polisi menangkap W di Pulogebang, Kec Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada Senin kemarin," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Selasa (24/1).
Kasus pemerasan itu terjadi pada tanggal 29 Desember 2022 setelah terjadinya kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di sebuah desa di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Para anggota LSM tersebut mendatangi keluarga enam pelaku pemerkosaan dan meyakinkan agar kasus itu tidak berlanjut ke ranah hukum, maka mereka berusaha mendamaikan dengan keluarga korban perkosaan.
Mereka meminta keluarga pelaku menyediakan uang Rp 200 juta dengan dalih uang itu akan diberikan kepada keluarga korban perkosaan. Namun para orang tua pelaku pemerkosaan tidak mampu mengumpulkan uang sebanyak itu. Mereka hanya mampu mengumpulkan Rp 72 juta.
Uang itu diterima oleh kawanan anggota LSM itu. Ternyata yang diberikan kepada keluarga korban agar tidak melaporkan kasus itu ke polisi hanya Rp32 juta.
Kasus itu menjadi viral ketika ada anggota masyarakat yang melaporkan kasus pemerkosaan itu ke polisi pada 17 Januari 2023 silam. Polisi pun segera bertindak cepat. Enam pelaku pemerkosa, lima di antaranya di bawah umur langsung ditangkap. Begitu juga tujuh anggota LSM yang memprovokasi adanya kesepakatan damai. Polisi kala itu masih memburu dua anggota LSM lainnya yang melarikan diri.
Para anggota LSM yang telah ditangkap adalah Edi Sucipto, Andi Sugiyanto, Udin Zein, Wardi Supardi, Abdul Mukholis, Bambang Jatmiko, Tashadi, dan terakhir adalah W. Saat ini pelaku W tengah menjalani penyidikan oleh tim Satreskrim Polres Brebes. Polisi masih memburu satu anggota LSM lainnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pihaknya memberikan perhatian besar terhadap penuntasan kasus yang melibatkan korban anak-anak dan wanita.
Ahmad Luthfi juga telah menginstruksikan jajaran untuk menyelenggarakan penyidikan perkara dengan korban anak-anak dengan prinsip penyidikan yang memberikan perlindungan kepada korban.
Sementara untuk pelaku kejahatan yang masih di bawah umur, Ahmad Luthfi menginstruksikan untuk menyelenggarakan penyidikan secara obyektif dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak mereka selaku anak-anak.