Begin typing your search above and press return to search.
Vonis lepas, Henry Surya janji kembalikan hak anggota Koperasi Indosurya
Elshinta.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Akhirnya melepaskan Henry Surya dari tuntutan Jaksa terkait perkara pidana perbankan dalam pengelolaan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Selasa (24/1).

Elshinta.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Akhirnya melepaskan Henry Surya dari tuntutan Jaksa terkait perkara pidana perbankan dalam pengelolaan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Selasa (24/1).
Majelis Hakim pimpinan Syafruddin Ainoor Rafiek dalam pertimbangannya menilai perbuatan Henry memang terbukti tapi bukan merupakan pidana.
Sebelumnya jaksa menuntut Hendry Surya dengan hukuman 20 tahun tahun pidana penjara, dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Agung menilai Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya telah terbukti bersalah mengelola dan menghimpun dana masyarakat secara ilegal.
Akibat perbuatan Terdakwa Henry Surya bersama-sama June Indria (juga telah divonis lepas) dan Suwito telah menimbulkan kerugian banyak korban sekitar Rp 16triliun.
Atas putusan tersebut, Henry melalui penasihat hukumnya Soesilo Aribowo tetap menegaskan komitmennya untuk mengembalikan hak para anggota melalui skema penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU).
“Pembayaran akan tetap dilakukan, ketika Pak Henry Surya nanti keluar dan mudah-mudahan bisa berdiri tegak lagi, itu akan diselesaikan sebagaimana skema homologasi,” kata Soesilo saat dihubungi, Selasa (24/1).
Menurut Soesilo putusan hakim melepaskan Henry karena segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum tentang adanya tindak pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti di persidangan.
“Tuntutan JPU UU Perbankan itu, tapi pembuktiannya gagal sehingga terdakwa ini terbebas dari UU Perbankan itu," katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.
Menurutmya, berdasarkan pertimbangan majelis hakim perkara ini merupakan ranah perdata karena sudah ada putusan homologasi PKPU yang masih berlaku dan mengikat. Selain itu ada pengakuan utang dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp3 triliun dari total Rp16 triliun.
“Keputusan homologasi PKPU itu, yang sudah inkrah, sekarang masih berlaku, ada pengakuan utang dan kemudian sudah dilakukan pembayaran sebagian. Karena itu, putusan majelis hakim itu adalah onslag. Jadi ada perbuatannya, tetapi itu bukan perbuatan pidana, karena satu ini bukan perbankan, ini koperasi. Kedua, ini pengumpulan dana bukan dari masyarakat, tapi dari anggota,” terangnya.
Soesilo menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
“Nah, saya belum ketemu klien saya, tadi hanya online, ya mungkin masih pikir-pikir dulu,” katanya.
Sumber : Radio Elshinta
Next Story