Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial S (50) asal provinsi Riau terkait kasus ancaman pembunuhan terhadap Ipda Oki Junaidi (48) yang merupakan Waka Polsek Baktiya, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S saat konfrensi pers di halaman Mapolres Aceh Utara menjelaskan, awalnya korban (Waka Polsek) bersama anggota mendatangi tempat dorsemer yang ada di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra menambahkan, kronologis mereka mendatangi lokasi itu, setelah mendapat informasi ada keributan antara pelaku dengan dua orang wanita bekerja di sebuah perusahaan leasing. Setiba di lokasi, korban mencoba menenangkan kedua dua belah pihak.
Kemudian korban bersama anggotanya meminta pelaku dan saksi (petugas leasing) untuk melakukan mediasi di Polsek dan tidak di tempat umum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sesampainya di Polsek Baktiya, pelaku berserta saksi ke ruangan koran. Disana korban membantu melakukan mediasi terkait perihal tersebut.
Lalu, tiba-tiba pelaku langsung keluar dari ruang tersebut tanpa izin. Kemudian, pelaku langsung menghidupkan mobil tersebut, hingga dan kedua saksi mencoba menghadang sambil berteriak meminta bantuan.
Mendengar teriakan itu, korban langsung keluar dari ruangan dan mendatangi pelaku dan saksi. Kemudian, korban langsung mendorong salah satu saksi agar terhindar dari tabrakan dengan mobil pelaku.
"Saat itu korban pun tidak bisa mengelak. Pelaku pun langsung menjalankan mobilnya sehingga mencoba menabrak korban.
Akibat kejadian itu, korban tehempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur salah satu tiang besi jembatan di jalan umum Gampong Alue bili Glumpang.
Dia menyebutkan akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dengan Ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Subs pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Adapun barang bukti diamankan, yakni satu baju kaos lengan pendek warna merah bertuliskan levis, satu celana dinas PDL warna coklat, satu unit mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM, satu unit kunci beserta remot kontrol, satu perangkat CCTV Polsek Baktiya, satu perangkat CCTV kios M. Adam, dan 1 satu perangkat CCTV warung bakso wawak.
"Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Aceh Utara. Sedang korban saat ini masih dalam proses perawatan," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Rabu (25/1).