Elshinta.com - Pelaku pembuhuhan siswi SMP berinisial EJR (15) di kebun kosong Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil ditangkap. Pelaku adalah Nanang Trihartanto (21), tinggal di Kelurahan Purwogondo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo, bersama Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur saat berupaya melarikan diri.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, Nanang Trihartanto ditangkap kurang dari 24 jam sejak laporan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pelaku mengaku mengenal korban dari aplikasi kencan online, michat. Awalnya pelaku dan korban ini berjanji kencan di salah satu hotel di Kartasura pada Senin, 23 Januari 2023 sore. Karena hotel penuh, pelaku mengajak korban ke kosannya di Kartasura.
Sesuai kesepakatan, korban melayani kencan pelaku satu jam dengan tarif Rp300 ribu. Karena pelaku merasa kurang puas sedangkan waktu habis sesuai perjanjian, pelaku kemudian mengajak korban ke arah kota kabupaten Sukoharjo dan akan diatarkan pulang. Tetapi ternyata dibawa ke kebun kosong dan dihabisi di tempat tersebut.
"Korban dijanjikan uang tips dan akan diatarkan pulang oleh pelaku," kata Wahyu Nugroho Setyawan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (26/1).
Menurut Kapolres, penanngkapan pelaku bermula dari pemeriksaan sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan dari tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk dari skrinsut CCTV di sejumlah tempat yang diduga pernah didatangi pelaku. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat berganti sepeda motor pinjaman dan naik bus ke Jawa Timur. Rencananya, dia akan menyeberang Kalimantan ke tempat istri dan anaknya tinggal.
Pelaku ini membunuh korban dengan cara dibekap dari belakang kemudian ditikam dengan pisau dan obeng. Pelaku juga merampas kembali uang Rp300 ribu dan telepon genggam milik korban serta membuang barang barang korban di Jembatan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
Adapun motif pelaku, kata Wahyu Nugroho Setyawan, karena kecewa dan tidak puas dengan pelayanan kencan korban. Pelaku yang juga pernah menjalani hukuman penjara karena kasus pencurian sepeda motor di wilayah Yogyakarta.
Pria yang sehari hari bekerja sebagai pengamen manusia silver ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni UU KUH Pidana Pasal 338, pasal 339, pasal 340 dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 80 ayar 3 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak ancaman hukuman yang dikenakan maksimal hukuman mati.