Begin typing your search above and press return to search.
Tak sesuai dakwaan jaksa, auditor sebut laba Duta Palma hanya Rp1,9 triliun sejak 2004
Elshinta.com, Sidang Lanjutan Perkata dugaan korupsi pemanfaatan hutan di Indragiri Hulu, Riau dengan terdakwa bos Duta Palma Surya Darmadi dan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman, dengarkan keterangan saksi serta Ahli Ad decharge, Kamis (26/1/2023).

Elshinta.com - Sidang Lanjutan Perkata dugaan korupsi pemanfaatan hutan di Indragiri Hulu, Riau dengan terdakwa bos Duta Palma Surya Darmadi dan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman, dengarkan keterangan saksi serta Ahli Ad decharge, Kamis (26/1/2023).
Dalam sidang tersebut, Akuntan Publik, Florus Daeli dan bagian CSR Duta Palma Group, Marshal Gibson memberikan kesaksiannya. Saat ditanya oleh hakim dan jaksa penuntut umum, Florus menyebut keuntungan perusahan sejak 2004 hingga 2021 hanya sekitar Rp 1,9 Triliun.
“Kalau dilihat dari totalnya Rp 1,3 T keuntungannya plus dengan penambahan dari revaluisi dari Rp 503 m itu. Berarti Rp 1,8 T lebih, kemudian deviden yang dibagikan sebanyak Rp 1,5 T. Ada saldo laba sekitar Rp 300 miliar lagi di dalam pembukuannya,” ujar Florus.
Dia menjelaskan, akumulasi keuntungan tersebut, yakni Rp 1,3 triliun muncul dari sisi laporan laba rugi.
Menurut Florus dari informasi laporan keuangan perusahaan pernah melakukan revaluasi atas aset tetap dan tanamannya pada 2016.
“Revaluasi itu ada keuntungan, dan jumlahnya cukup signifikan, keuntungan itu, itu dicatat dulu di namanya pendapatan komprehensif, kemudian keuntungan itu secara periodik itu ada metodenya secara periodik dipindahkan ke laba rugi tahun berjalan, laba rugi tahun berjalan itu menambah saldo laba nya sehingga saldo labanya itu positif dan itu dimungkin membagi deviden,” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (27/1).
Sedangkan saksi Marshal Gibson menyebut pada lima kebun milik Duta Palma itu sudah terbangun sejumlah fasilitas-fasilitas seperti rumah ibadah, baik itu masjid, gereja, sekolah dan jalan.
Ada pula tempat penitipan anak dan rumah karyawan. Kemudian juga ada plasma 2950 hektar yang dikelola warga sudah terbangun.
Atas kesaksian tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai dari kesaksian auditor sekaligus mematahkan dakwaan jaksa terkait kerugian negara.
“Ini juga terbantahkan opini yang selama ini menurut orang yang berkembang seakan-akan setiap bulan dapat Rp600 miliar dari 5 perusahaan itu adalah satu pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya. Karena, di dalam audit ini sudah terbaca yang setiap tahun di audit dan kelihatan uang masuk dan keluar, penggunaanya, dan laba ruginya,” katanya, di sela persidangan.
Menurutnya jika dikatakan ada keuntungan sampai Rp78 triliun sampai Rp104 triliun, data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian dengan hadirnya auditor sebagai saksi juga terjawab juga bahwa dari hampir 31.000 hektare ada yang sudah bersertifikat HGU dan ada yang belum.
“Terbukti di persidangan ini yang mendatangkan deviden paling besar adalah yang telah mempunyai sertifikat, yaitu ini yang mendatangkan keuntungan, malahan keuntungan yang dari bersertifikat itu dijelaskan tadi 85% dari 5 perusahaan itu mendapat dividen adalah yang punya HGU, yang belum punya HGU itu memang belum maksimal ya belum maksimal,” ujarnya.
Juniver menegaskan memang proses yang selama ini bermasalah seperti pengurusan belum mendapatkan sertifikat.
“Ternyata hambatannya di situ, tidak bisa dimaksimalkan karena sertifikat itu, belum diperoleh, tetapi yang sudah diperoleh, terbukti maksimal,” katanya.
Dia juga mengakui laba yang diekspose masih di luar pajak. Namun, pajak yang telah dibayarkan oleh 5 perusahaan kepada negara hampir Rp750 miliar dan PBB-nya Rp256 miliar.
“Jadi hampir Rp1 triliun sebenarnya yang sudah dibayarkan PPH maupun PBB, di luar dari pada kontribusi lain ke daerah, di luar dari kontribusi lain yang sudah di berikan kepada daerah termasuk pembangunan fasilitas yang diberikan kepada lingkungan dan sekitar sana,” katanya.
Juniver menambahkan perusahaan-perusahaan tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat maupun pemerintah setempat yaitu dengan memberdayakan warga karena karyawannya itu hampir 21.000 yang bekerja.
“Bayangkan, kalau kali 3 satu keluarga kan hampir 78.000 yang harus ditanggulangi oleh perusahaan ini kepada masyarakat setempat,” imbuhnya.
Kemudian soal plasma, Juniver menegaskan yang sudah punya sertifikat dan terbangun 2,950 hektare atau 20 persen.
“Nah itu nanti tinggal manfaatkan ke masyarakat dan dibagi menjadi pemilik dari pada plasma-plasma itu, nah ini sedang berproses, tapi ada masalah itu,” ucapnya.
Diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi bersama mantan Bupati Inhu Riau Raja Thamsir Rachman merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73,9 triliun).
Sumber : Radio Elshinta
Next Story