Elshinta.com - Aktivis Satgas Pemburu Koruptor (SPK) kembali menyambangi Gedung Dewas (Dewan Pengawas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Mereka menggelar aksi teatrikal kerokan massal dan memberikan obat anti masuk angin sebagai simbol agar laporan dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus Formula E oleh Deputi Penindakan & Direktur Penyelidikan KPK bisa ditangani serius dan berharap tidak masuk angin.
"Kami mendukung langkah Dewas KPK untuk memberikan sanksi tegas kepada Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyelidikan KPK yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E jika benar terbukti bersalah," tegas Koordinator Aksi Ali Ibrahim.
"Ganti pejabat baru yang lebih kompeten dan tidak menghambat status kasus Formula E ke tingkat penyidikan," ujarnya lagi.
Menurut mereka, pernyataan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan Karyoto yang menyatakan belum menemukan adanya mens rea dalam kasus Formula E patut dipertanyakan. Karena sangat bertentangan dengan keterangan para ahli hukum pidana yang sudah dimintakan keterangan ahli oleh KPK. Sehingga sudah pantas kasus Formula E bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
"Keduanya telah menutup mata atas bukti - bukti dan keterangan ahli yang sudah jelas menyatakan adanya mens rea (niatan jahat) dan actus reus (tindakan jahat) yang mengarah pada pidana korupsi, serta tidak terlihat adanya keinginan untuk menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Dewas KPK harus segera bertindak dan beri sanksi, jangan sampai laporan ini jalan ditempat," bebernya.
Mereka memastikan bahwa kasus Formula E ini sudah cukup bukti dan bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan memperhatikan beberapa temuan diantaranya tidak ada perencanaan dan mata anggaran untuk penyelenggaraan Formula E di dalam APBD DKI Jakarta Tahun 2019. Dan pada saat penentuan jumlah dan pembayaran commitment fee, belum ada persetujuan dari DPRD DKI Jakarta terkait penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E.
Selain itu, keterangan ahli Prof. Romli Atmasasmita (Guru Besar Universitas Padjajaran) yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaran Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan tindakan jahat (actus reus) yang dapat dipidana (strafbaarheid).
Massa Satgas Pemburu Koruptor juga mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan mendesak KPK untuk serius dalam menyelesaikan kasus Formula E agar benang merahnya bisa terurai.
Oleh karenanya, lanjut dia, harus menjadi momentum lembaga antirasuah untuk menyeret semua koruptor ke jeruji besi. Dari pengakuan banyaknya ekspose maka sudah saatnya KPK harus menaikkan kasus Formula E ke penyidikan.
"Kami mendesak KPK untuk segera menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya," tambahnya.
Ali melanjutkan publik memberikan dukungan kepada KPK dalam melakukan koordinasi dengan BPK dalam rangka audit investigatif. Harapannya agar benang merah kejanggalan anggaran kasus Formula E bisa terurai.
"Kami yakin ada pihak yang panik BPK melakukan audit sehingga boroknya terbongkar," ucapnya.