Polres Madiun ringkus empat tersangka kasus narkoba jaringan lapas

Elshinta
Jumat, 27 Januari 2023 - 19:35 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Polres Madiun ringkus empat tersangka kasus narkoba jaringan lapas
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo bersama jajaran menunjukkan para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras di Mapolres Madiun, Jumat (27/1/2027). ANTARA/Louis Rika

Elshinta.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, meringkus empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras selama Januari 2023 yang merupakan jaringan peredaran lapas.

"Selama Januari 2023 ini, ada empat tersangka yang kami tangkap beserta sejumlah barang bukti. Para tersangka tersebut biasa memasok narkoba untuk lapas," ujar Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Prasetyo saat merilis kasus itu di Madiun, Jumat.

Para tersangka itu adalah Riski Indra alias Kancil warga Desa Pacinan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun; Hendrik alias Paimo warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng; dan Lucki Septian alias Jojin warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng. Ketiganya merupakan tersangka peredaran obat keras.

Sedangkan Elyas Purnomo alias Tato, warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, merupakan tersangka penyalahgunaan peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka bermacam-macam, yakni narkoba jenis ganja seberat 1,9 kilogram, sabu-sabu seberat 84,93 gram, 13.000 butir obat keras berupa pil dobel L, dan 22 butir obat keras jenis inex.

Menurut Kapolres, keempat tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Barang bukti sebagian besar didapatkan di rumah dan kamar indekos tersangka.

Saat ini Polres Madiun masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap bandar besar dibalik peredaran narkoba dan obat keras yang dilakukan tersangka.

Sedangkan modus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang dilakukan tersangka tersebut kebanyakan dengan cara ranjau.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka kasus narkoba, yakni Elyas Purnomo dijerat dengan pasal berlapis UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Hal itu karena kepemilikan barang bukti narkoba yang bersangkutan lebih dari satu kilogram.

Sedangkan tersangka penyalahgunaan obat keras dijerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Polresta Surakarta amankan puluhan kendaraan knalpot bising
Minggu, 26 Maret 2023 - 14:17 WIB

Polresta Surakarta amankan puluhan kendaraan knalpot bising

Elshinta.com, Polres Kota Surakarta mengamankan puluhan kendaraan sepeda motor yang menggunakan knal...
BNPT dorong narasi kebangsaan di media sosial cegah kebencian
Minggu, 26 Maret 2023 - 13:21 WIB

BNPT dorong narasi kebangsaan di media sosial cegah kebencian

Elshinta.com, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Komjen Pol...
Kapolres Tangerang tindak tegas oknum paksa minta THR ke pelaku usaha
Minggu, 26 Maret 2023 - 12:33 WIB

Kapolres Tangerang tindak tegas oknum paksa minta THR ke pelaku usaha

Elshinta.com, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menegaskan pihaknya tidak ...
Polisi tangkap pencuri motor sewaan warga Spanyol di Mandalika
Minggu, 26 Maret 2023 - 11:45 WIB

Polisi tangkap pencuri motor sewaan warga Spanyol di Mandalika

Elshinta.com, Satreskrim Polsek Kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangk...
Personel gabungan gencarkan operasi selama Ramadhan di Surabaya
Minggu, 26 Maret 2023 - 11:31 WIB

Personel gabungan gencarkan operasi selama Ramadhan di Surabaya

Elshinta.com, Ribuan personel gabungan di Surabaya, yang terdiri atas petugas dari Pemerintah Kota S...
Evakuasi jenazah anggota TNI-Polri diwarnai penembakan oleh KKB
Minggu, 26 Maret 2023 - 10:35 WIB

Evakuasi jenazah anggota TNI-Polri diwarnai penembakan oleh KKB

Elshinta.com, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara mengakui evakuasi jenazah dua anggota TNI dan Polri ...
Pakar ingatkan KPU jangan anggap remeh urusan hukum
Minggu, 26 Maret 2023 - 10:11 WIB

Pakar ingatkan KPU jangan anggap remeh urusan hukum

Elshinta.com, Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Faisal Santiago mengingatkan kepada Kom...
Polresta Kendari amankan 22 motor balap liar di hari ketiga Ramadhan
Minggu, 26 Maret 2023 - 06:41 WIB

Polresta Kendari amankan 22 motor balap liar di hari ketiga Ramadhan

Elshinta.com, Kepolisian Resor Kota  Kendari, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara  mengamankan 22 ...
Polisi sebut berkas perkara tersangka MDS dan S sudah tahap satu
Sabtu, 25 Maret 2023 - 15:43 WIB

Polisi sebut berkas perkara tersangka MDS dan S sudah tahap satu

Elshinta.com, Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Sh...
Polisi bubarkan perang sarung di Baros Sukabumi
Sabtu, 25 Maret 2023 - 11:45 WIB

Polisi bubarkan perang sarung di Baros Sukabumi

Elshinta.com, Polsek Baros Resor Sukabumi Kota membubarkan aksi perang sarung oleh sejumlah bocah d...

InfodariAnda (IdA)