Polda Bali sita 3.9 kilogram kokain dari seorang gadis asal Brasil

Elshinta
Jumat, 27 Januari 2023 - 19:47 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Polda Bali sita 3.9 kilogram kokain dari seorang gadis asal Brasil
Polisi menggiring tersangka Manuela Victoria De Araujo Farias (19), gadis Brazil yang mengedarkan kokain seberat 3,6 kilogram di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (27/1/2023). ANTARA/Rolandus Nampu.

Elshinta.com - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali menyita kokain seberat 3,9 kilogram dari seorang gadis asal Brasil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Iwan Eka Putra saat menggelar acara pemusnahan barang bukti di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat mengatakan Manuela Victoria De Araujo Farias (19) ditangkap pada 1 Januari 2023 pukul 03.00 di custom area Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

"Dia ini memang dimanfaatkan sebagai jaringan Brasil, dijanjikan kalau mau sekolah surfing di Bali kamu bisa mendapatkan itu," kata dia.

Adapun modus operandi yang dipakai tersangka yaitu dengan menyimpan barang berupa narkotika dalam koper.

MV dijanjikan akan dijemput oleh seseorang ketika sudah sampai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban dan akan disediakan penginapan yang oleh seseorang yang ada di Bali.

"Ini anak usianya 19 tahun dan hobinya memang surfing dengan dijanjikan seperti itu oleh kawan dekat rumahnya sehingga dia membawa barang itu. Barang itu dia tidak ketahui ada di koper, karena dia membawa koper dari pihak jaringan," kata Kombes Iwan.

Informasi mengenai kokain yang dibawa oleh MV terungkap ketika petugas Bandara Ngurah Rai memeriksa koper yang dibawanya. Petugas yang memeriksa koper tersangka menggunakan mesin x-ray pun menemukan narkotika di dua koper yang berbeda.

Pada koper pertama, petugas menemukan dua paket kokain dalam plastik bening yang beratnya 1.100 gram bruto atau 990 gram netto dan 700 gram bruto atau 637 gram netto. Sedangkan pada koper kedua warna abu-abu, petugas menemukan tiga kemasan plastik biru yang berisikan kokain seberat 891 gram, 711 gram, dan 379 gram.

Selain itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga menemukan satu strip kemasan plastik 0,72 gram netto psikotropika golongan IV dalam tas pelaku.

Dengan demikian, berat keseluruhan diduga narkotika golongan I jenis kokain yaitu 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto dan psikotropika golongan IV jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam pidana karena melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Polresta Surakarta amankan puluhan kendaraan knalpot bising
Minggu, 26 Maret 2023 - 14:17 WIB

Polresta Surakarta amankan puluhan kendaraan knalpot bising

Elshinta.com, Polres Kota Surakarta mengamankan puluhan kendaraan sepeda motor yang menggunakan knal...
BNPT dorong narasi kebangsaan di media sosial cegah kebencian
Minggu, 26 Maret 2023 - 13:21 WIB

BNPT dorong narasi kebangsaan di media sosial cegah kebencian

Elshinta.com, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Komjen Pol...
Kapolres Tangerang tindak tegas oknum paksa minta THR ke pelaku usaha
Minggu, 26 Maret 2023 - 12:33 WIB

Kapolres Tangerang tindak tegas oknum paksa minta THR ke pelaku usaha

Elshinta.com, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menegaskan pihaknya tidak ...
Polisi tangkap pencuri motor sewaan warga Spanyol di Mandalika
Minggu, 26 Maret 2023 - 11:45 WIB

Polisi tangkap pencuri motor sewaan warga Spanyol di Mandalika

Elshinta.com, Satreskrim Polsek Kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangk...
Personel gabungan gencarkan operasi selama Ramadhan di Surabaya
Minggu, 26 Maret 2023 - 11:31 WIB

Personel gabungan gencarkan operasi selama Ramadhan di Surabaya

Elshinta.com, Ribuan personel gabungan di Surabaya, yang terdiri atas petugas dari Pemerintah Kota S...
Evakuasi jenazah anggota TNI-Polri diwarnai penembakan oleh KKB
Minggu, 26 Maret 2023 - 10:35 WIB

Evakuasi jenazah anggota TNI-Polri diwarnai penembakan oleh KKB

Elshinta.com, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara mengakui evakuasi jenazah dua anggota TNI dan Polri ...
Pakar ingatkan KPU jangan anggap remeh urusan hukum
Minggu, 26 Maret 2023 - 10:11 WIB

Pakar ingatkan KPU jangan anggap remeh urusan hukum

Elshinta.com, Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Faisal Santiago mengingatkan kepada Kom...
Polresta Kendari amankan 22 motor balap liar di hari ketiga Ramadhan
Minggu, 26 Maret 2023 - 06:41 WIB

Polresta Kendari amankan 22 motor balap liar di hari ketiga Ramadhan

Elshinta.com, Kepolisian Resor Kota  Kendari, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara  mengamankan 22 ...
26 Maret 1873: Perang Aceh dimulai
Minggu, 26 Maret 2023 - 06:00 WIB

26 Maret 1873: Perang Aceh dimulai

Elshinta.com, Perang Aceh terjadi pada 26 Maret 1873 dan berakhir pada 8 Februari 1904. Artinya, per...
Polisi sebut berkas perkara tersangka MDS dan S sudah tahap satu
Sabtu, 25 Maret 2023 - 15:43 WIB

Polisi sebut berkas perkara tersangka MDS dan S sudah tahap satu

Elshinta.com, Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Sh...

InfodariAnda (IdA)