Lukas Enembe tolak berobat di RSPAD dan minta ke Singapura

Elshinta
Jumat, 27 Januari 2023 - 21:35 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Lukas Enembe tolak berobat di RSPAD dan minta ke Singapura
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK usai dihadirkan di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) menolak menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta dan malah meminta berobat ke Singapura.

"Mengenai kesehatan tersangka LE, ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan Lukas Enembe menolak diperiksa oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto karena yang bersangkutan ingin berobat ke Singapura.

"Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura; tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan," tambahnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Lukas Enembe saat ini dalam kondisi sehat dan bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Hari ini juga bisa dilakukan pemeriksaan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dari rutan dan selesai dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari pada 11-30 Januari di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Rijatono juga telah ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Oknum calon Kades Ciwaru serang anggota DPRD karena kalah suara
Selasa, 21 Maret 2023 - 03:57 WIB

Oknum calon Kades Ciwaru serang anggota DPRD karena kalah suara

Elshinta.com, Salah satu oknum calon kades menyerang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ujang Abdurohim...
Pemuda asal Cibeureum dicicuk polisi akibat edarkan ribuan obat keras
Selasa, 21 Maret 2023 - 02:37 WIB

Pemuda asal Cibeureum dicicuk polisi akibat edarkan ribuan obat keras

Elshinta.com, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial MS (25) warga ...
Kapolri tegaskan TNI-Polri kawal seluruh kebijakan pemerintah di Papua
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:41 WIB

Kapolri tegaskan TNI-Polri kawal seluruh kebijakan pemerintah di Papua

Elshinta.com, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  menegaskan bahwa TNI-Polri siap untuk men...
FKUB harap proses hukum oknum pembubaran GKKD tak dilanjutkan
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:25 WIB

FKUB harap proses hukum oknum pembubaran GKKD tak dilanjutkan

Elshinta.com, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung berharap proses hukum terhadap oknu...
Ombudsman nyatakan Bappebti terbukti maladministrasi perizinan bursa berjangka
Senin, 20 Maret 2023 - 20:56 WIB

Ombudsman nyatakan Bappebti terbukti maladministrasi perizinan bursa berjangka

Elshinta.com, Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbu...
Polri dalami asal usul senpi di rumah Dito Mahendra
Senin, 20 Maret 2023 - 20:31 WIB

Polri dalami asal usul senpi di rumah Dito Mahendra

Elshinta.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menelusuri asal usul 15 pucuk senjata api...
Bukti uang pungutan calo bintara di Jateng capai Rp9 miliar
Senin, 20 Maret 2023 - 18:38 WIB

Bukti uang pungutan calo bintara di Jateng capai Rp9 miliar

Elshinta.com, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menyebut barang bukt...
Polisi tetapkan tiga tersangka kasus korupsi di NTT
Senin, 20 Maret 2023 - 17:59 WIB

Polisi tetapkan tiga tersangka kasus korupsi di NTT

Elshinta.com, Tim Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Nagekeo, Polda Nusa Tenggara Timur, Senin...
MKMK nyatakan Hakim Guntur langgar kode etik
Senin, 20 Maret 2023 - 17:45 WIB

MKMK nyatakan Hakim Guntur langgar kode etik

Elshinta.com, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyatakan Hak...
Polres Pemalang lakukan olah TKP kecelakaan di Tol Pemalang-Pekalongan
Senin, 20 Maret 2023 - 17:43 WIB

Polres Pemalang lakukan olah TKP kecelakaan di Tol Pemalang-Pekalongan

Elshinta.com, Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, melakukan olah tempat kejadian perkara atas ka...

InfodariAnda (IdA)