Kejati tahan tiga tersangka kasus korupsi Bank Sulteng

Elshinta
Jumat, 27 Januari 2023 - 22:11 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Kejati tahan tiga tersangka kasus korupsi Bank Sulteng
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pemasaran kredit prapensiun dan pensiun di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulteng tahun 2017 pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 19.00 WITA. ANTARA/HO-Humas Kejati Sulteng

Elshinta.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pemasaran kredit prapensiun dan pensiun di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulteng tahun 2017.

"Penyidik menahan tiga orang tersangka tersebut sejak Rabu (25/1) sekitar pukul 19.00 WITA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Mohamad Ronald, di Palu, Jumat.

Ia mengemukakan, tiga tersangka tersebut yakni mantan Direktur Bank Sulteng, mantan Direktur PT Bina Artha Prima (BAP), dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Kredit Bank Sulteng.

Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Palu untuk 20 hari tahap penyidikan.

"Sedangkan satu tersangka lagi inisial AN yang merupakan Komisaris Utama PT BAP dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka," katanya pula.

Mantan petinggi Bank Sulteng dan PT BAP diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi kurang lebih Rp7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Sulteng Nomor: PE 03/SR-254/PW19/5/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulteng Harsono Bareki mengapresiasi langkah kejati dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya pada kasus dugaan korupsi Bank Sulteng.

"Kami apresiasi pihak Kejati Sulteng yang sudah bekerja dan saat ini menahan tiga tersangka," katanya pula.

Ia meminta, Kejati Sulteng secepatnya memanggil satu tersangka lainnya yang belum ditahan, supaya proses penyidikan cepat terlaksana.

"Kami ingin kasus ini terang-benderang supaya publik tahu, dan mereka yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya lagi.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Kemenkumham pastikan tidak ada kampung khusus WNA di Bali
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:35 WIB

Kemenkumham pastikan tidak ada kampung khusus WNA di Bali

Elshinta.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu memastikan tid...
KPK lakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM Kapuas
Rabu, 29 Maret 2023 - 15:49 WIB

KPK lakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM Kapuas

Elshinta.com, Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ...
KPK periksa Kepala BP FTZ Tanjungpinang terkait kasus cukai rokok
Rabu, 29 Maret 2023 - 14:23 WIB

KPK periksa Kepala BP FTZ Tanjungpinang terkait kasus cukai rokok

Elshinta.com, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zon...
PN Jaksel nyatakan sidang dakwaan AG berlanjut setelah diversi gagal
Rabu, 29 Maret 2023 - 13:13 WIB

PN Jaksel nyatakan sidang dakwaan AG berlanjut setelah diversi gagal

Elshinta.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik ...
Delapan remaja hendak tawuran di Kebon Jeruk ditangkap polisi
Rabu, 29 Maret 2023 - 11:11 WIB

Delapan remaja hendak tawuran di Kebon Jeruk ditangkap polisi

Elshinta.com, Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan remaja hendak tawuran di kawasan Jalan Bu...
Wamenkumham klarifikasi tudingan gratifikasi Rp7 miliar
Rabu, 29 Maret 2023 - 10:35 WIB

Wamenkumham klarifikasi tudingan gratifikasi Rp7 miliar

Elshinta.com, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ata...
PN Jaksel agendakan diversi anak AG secara tertutup pada Rabu
Selasa, 28 Maret 2023 - 19:29 WIB

PN Jaksel agendakan diversi anak AG secara tertutup pada Rabu

Elshinta.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG (15) selaku anak yan...
Polres Kulon Progo survei jalur jalan menjelang arus mudik
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:29 WIB

Polres Kulon Progo survei jalur jalan menjelang arus mudik

Elshinta.com, Jajaran Satlantas Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan survei ...
KPK sebut kasus Lili Pintauli tak terkait penanganan LNG Pertamina
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:22 WIB

KPK sebut kasus Lili Pintauli tak terkait penanganan LNG Pertamina

Elshinta.com, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus penerimaan fasili...
Terdakwa pungli Bendungan Meninting divonis 4 tahun penjara
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:11 WIB

Terdakwa pungli Bendungan Meninting divonis 4 tahun penjara

Elshinta.com, Hakim pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Jumrah, terdakwa pungutan ...

InfodariAnda (IdA)