Polres Jember tetapkan 22 tersangka penambang emas ilegal

Elshinta
Sabtu, 28 Januari 2023 - 02:27 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Polres Jember tetapkan 22 tersangka penambang emas ilegal
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari para tersangka kasus penambangan emas ilegal saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (27/1/2023). ANTARA/HO-Polres Jember

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan sebanyak 22 orang tersangka yang melakukan penambangan emas ilegal di kabupaten setempat.

"Sebanyak 22 orang resmi menjadi tersangka kasus aktivitas penambangan emas secara ilegal di Jember," kata Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat.

Kapolres mengatakan penetapan puluhan tersangka itu sebagai tindak lanjut hasil penyidikan setelah dilakukan penggerebekan di lokasi penambangan liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.

"Kami menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka karena ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya.

Ia mengatakan semua tersangka dijerat dengan pasal 158 juncto pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka telah kami sita sebagai barang bukti," kata Kapolres.

Barang bukti yang disita polisi berupa palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan, serta lima sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas.

"Material batu yang diduga mengandung emas itu merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi," ujarnya.

Hery Purnomo menjelaskan para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan emas ilegal dalam klasifikasi penambang tradisional dan mereka bukanlah kelompok yang terorganisasi.

"Modusnya adalah masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri. Domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat," katanya.

Hery mengatakan bahwa Polres Jember memberikan peringatan kepada masyarakat supaya tidak melakukan penambangan secara ilegal karena sudah ada regulasi yang mengatur soal teknis pertambangan yang harus dipatuhi.

"Ada akibat hukum bagi masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal dan kami akan mengembangkan perkara ini untuk mengetahui siapa pengepulnya dan aktor intelektualnya," ujar Kapolres.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Kemenkumham pastikan tidak ada kampung khusus WNA di Bali
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:35 WIB

Kemenkumham pastikan tidak ada kampung khusus WNA di Bali

Elshinta.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu memastikan tid...
KPK lakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM Kapuas
Rabu, 29 Maret 2023 - 15:49 WIB

KPK lakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM Kapuas

Elshinta.com, Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ...
KPK periksa Kepala BP FTZ Tanjungpinang terkait kasus cukai rokok
Rabu, 29 Maret 2023 - 14:23 WIB

KPK periksa Kepala BP FTZ Tanjungpinang terkait kasus cukai rokok

Elshinta.com, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zon...
PN Jaksel nyatakan sidang dakwaan AG berlanjut setelah diversi gagal
Rabu, 29 Maret 2023 - 13:13 WIB

PN Jaksel nyatakan sidang dakwaan AG berlanjut setelah diversi gagal

Elshinta.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik ...
Delapan remaja hendak tawuran di Kebon Jeruk ditangkap polisi
Rabu, 29 Maret 2023 - 11:11 WIB

Delapan remaja hendak tawuran di Kebon Jeruk ditangkap polisi

Elshinta.com, Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan remaja hendak tawuran di kawasan Jalan Bu...
Wamenkumham klarifikasi tudingan gratifikasi Rp7 miliar
Rabu, 29 Maret 2023 - 10:35 WIB

Wamenkumham klarifikasi tudingan gratifikasi Rp7 miliar

Elshinta.com, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ata...
PN Jaksel agendakan diversi anak AG secara tertutup pada Rabu
Selasa, 28 Maret 2023 - 19:29 WIB

PN Jaksel agendakan diversi anak AG secara tertutup pada Rabu

Elshinta.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG (15) selaku anak yan...
Polres Kulon Progo survei jalur jalan menjelang arus mudik
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:29 WIB

Polres Kulon Progo survei jalur jalan menjelang arus mudik

Elshinta.com, Jajaran Satlantas Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan survei ...
KPK sebut kasus Lili Pintauli tak terkait penanganan LNG Pertamina
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:22 WIB

KPK sebut kasus Lili Pintauli tak terkait penanganan LNG Pertamina

Elshinta.com, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus penerimaan fasili...
Terdakwa pungli Bendungan Meninting divonis 4 tahun penjara
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:11 WIB

Terdakwa pungli Bendungan Meninting divonis 4 tahun penjara

Elshinta.com, Hakim pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Jumrah, terdakwa pungutan ...

InfodariAnda (IdA)