BPKN RI nilai usulan biaya kenaikan BPIH terlalu tinggi

Elshinta
Sabtu, 28 Januari 2023 - 16:04 WIB | Penulis : Sigit Kurniawan | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Radio Elshinta
BPKN RI nilai usulan biaya kenaikan BPIH terlalu tinggi
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang disusulkan sebesar Rp. 69,1 juta sangat mahal. Demikian dikatakan Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Johan Efendi.

"Negara kita masih terjebak sebagai middle income country atau negara berpendapat menengah selama 30 tahun. Selain itu  ekonomi masyarakat yang masih berjuang di masa pandemi Covid-19," kata Johan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Sabtu (28/1). 

Johan Efendi mengatakan, meski pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat di tengah upaya menjaga pemulihan ekonomi dan juga pulihnya mobilitas masyarakat karena pananganan pandemi yang baik dan terkendali.

Menurut Johan sangat ironis dengan adanya usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji ditengah tren penurunan biaya paket haji, jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang sangat memberatkan. 

"Wacana kenaikan biaya ibadah haji itu bisa memupus harapan banyak calon haji untuk pergi ke Tanah Suci. Pemerintah agar mempertimbangkan kenaikan biaya ongkos haji secara penuh tahun ini," ujar Johan. 

Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan

Johan meminta kepada Pemerintah untuk segera mengkaji BPIH secara tepat dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan 
keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

"Negara sudah memiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas mengurus dana haji yang disetorkan masyarakat," tambah Johan.  

Dalam hal ini, lanjut Johan, BPKH dapat berperan maksimal dalam mengelola keuangan haji yang diamanahkan.

Sementara itu menurut Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Firman Turmantara,  penentuan Kenaikan ongkos ibadah haji itu harus transparan dan harus sesuai dengan hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UUPK).

Dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa, selain hak atas kenyamanan, keamanan, kesrlamatan.

Dijelaskan Johan, calon jamaah haji sebagai konsumen juga bisa meminta pertanggung jawaban penyelenggara ibadah haji sesuai dengan Bab VI UUPK tentang tanggungjawab pelaku usaha, dan penyelenggara ibadah haji bisa dipidana.

Sementara pemerintah sendiri tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 UUPK. 

Selain itu, hubungan hukum antara penyelenggara ibadah haji dengan jamaah haji itu sesuai tidak, dengan perundang-undangan yang lain seperti dengan KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian. 

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Masjid Raya Bandung sediakan 1.000 takjil setiap hari di Ramadan 2023
Kamis, 23 Maret 2023 - 19:47 WIB

Masjid Raya Bandung sediakan 1.000 takjil setiap hari di Ramadan 2023

Elshinta.com, Masjid Raya Bandung menyediakan sekitar 1.000 takjil untuk berbuka puasa bagi masyarak...
Masuki 1 Ramadan hari ini, Ganjar harap warga jalankan puasa dengan lancar 
Kamis, 23 Maret 2023 - 11:25 WIB

Masuki 1 Ramadan hari ini, Ganjar harap warga jalankan puasa dengan lancar 

Elshinta.com, Pemerintah resmi menetapkan awal pusa 1 Ramadan 1444 H jatuh pada Kamis (23/3) besok. ...
BBMKG Makassar sebut pantauan hilal awal Ramadhan berada di 7,33 derajat
Rabu, 22 Maret 2023 - 20:23 WIB

BBMKG Makassar sebut pantauan hilal awal Ramadhan berada di 7,33 derajat

Elshinta.com, Balai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar bersama...
Pantauan hilal di Belitung terhalang awan mendung
Rabu, 22 Maret 2023 - 20:11 WIB

Pantauan hilal di Belitung terhalang awan mendung

Elshinta.com, Rukyatul Hilal atau pemantauan awal bulan 1 Ramadhan 1444 Hijriah di kawasan pantai wi...
Ratusan pelajar di Tegal gelar kirab sambut Ramadan
Rabu, 22 Maret 2023 - 19:55 WIB

Ratusan pelajar di Tegal gelar kirab sambut Ramadan

Elshinta.com, Ratusan pelajar SD dan MI di Desa Cangkring, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (21/...
1.882 jamaah Naqsyabandiyah jalani Suluk 10 hari di Bengkulu
Rabu, 22 Maret 2023 - 19:23 WIB

1.882 jamaah Naqsyabandiyah jalani Suluk 10 hari di Bengkulu

Elshinta.com, Ketua Panitia Suluk Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia D Hamdani mengatakan sebanyak 1....
PYCH diresmikan, Menparekraf katakan saatnya anak muda Papua berkreasi
Rabu, 22 Maret 2023 - 12:15 WIB

PYCH diresmikan, Menparekraf katakan saatnya anak muda Papua berkreasi

Elshinta.com, Gedung Papua Youth Creative Hub dengan fasilitas lengkap bagi anak muda Papua diresmik...
22 Maret 1983: Sosok Nanu Warkop DKI yang jarang terungkap
Rabu, 22 Maret 2023 - 06:00 WIB

22 Maret 1983: Sosok Nanu Warkop DKI yang jarang terungkap

Siapa yang masih ingat Warkop DKI? Grup lawak legendaris Indonesia ini memang identik dengan Dono, K...
Menag sebut perayaan Nyepi jadi momentum untuk kontemplasi tata laku hidup
Rabu, 22 Maret 2023 - 04:37 WIB

Menag sebut perayaan Nyepi jadi momentum untuk kontemplasi tata laku hidup

Elshinta.com, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan perayaan Nyepi menjadi momentum untuk ber...
Ribuan warga dan wisatawan antusias saksikan Parade Ogoh-ogoh di Kuta
Rabu, 22 Maret 2023 - 01:59 WIB

Ribuan warga dan wisatawan antusias saksikan Parade Ogoh-ogoh di Kuta

Elshinta.com, Ribuan Wisatawan domestik dan mancanegara yang berbaur dengan warga terpantau antusias...

InfodariAnda (IdA)