Polisi dalami adanya jaringan layanan kencan dalam kasus pembunuhan siswi SMP

Elshinta
Sabtu, 28 Januari 2023 - 16:57 WIB | Penulis : Sigit Kurniawan | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Radio Elshinta
Polisi dalami adanya jaringan layanan kencan dalam kasus pembunuhan siswi SMP
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Polisi mengembangkan penyelidikan kasus pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah terkait dengan jaringan layanan kencan. Kasus ini bermula dari transaksi kencan online melalui aplikasi michat antara korban EJR (15) warga Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kartasura dengan pelaku Nanang Trihartanto (21). Korban diantarkan oleh temannya ke lokasi kencan di salah satu hotel di Kartasura.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, jasa kencan berbayar yang dilakukan oleh korban ini diketahui oleh beberapa orang temannya yang saat ini menjadi saksi. Sebab, tiga dari tujuh saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian mengantarkan EJR ke hotel untuk bertemu teman kencan melalui aplikasi online.

Salah satu saksi NTO (18) juga sempat memperingatkan korban agar membatalkan janji kencan dengan pelaku lantaran ada rasa khawatir setelah melihat teman kencan korban tersebut. Karena korban tetap bersikukuh, akhirnya ketiga teman yang mengantarkan ke hotel dengan menggunakan mobil tersebut meninggalkan korban dengan pelaku.

"Kami melakukan pengembangan kasus soal kemungkinan adanya orang yang menyediakan jasa semacam mucikari," kata kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Sabtu (28/1).

Dia menambahkan, pihaknya tetap akan mendalami indikasi yang mengarah pada jaringan prostitusi dalam kasus ini. Apakah korban ini penyedia jasa kencan individu atau ada pihak lain yang mengatur kencan dari korban dan menikmati hasilnya.

"Ada implikasi pidana jika memang ada yang terlibat dengan kasus ini," imbuhnya.

Sedikitnya tujuh orang saksi telah dimintai keterangan oleh polisi. Saksi saksi yang diperiksa ini rata rata berusia tidak lebih dari 22 tahun. Yakni orang yang berada dalam lingkungan pertemanan dengan korban.

Sementara, psikolog yang dilibatkan turut dalam pemeriksaan kasus ini Yuli Budi Rahayu menambahkan, peristiwa ini tidak lepas dengan kecenderungan bebasnya akses anak dalam penggunaan gadget. Di lain pihak orang tua kesulitan mengikuti perkembangan teknologi informasi mengakses kegiatan anak dalam bermedia sosial. Sehingga circle atau lingkungan pertemanan sering luput dari pengawasan.

Dengan adanya kasus siswi SMP yang menjadi korban pembunuhan ini diharapkan menjadi peringatan agar orangtua meningkatkan pengawasan dan memperhatikan pola asuh pada anak. Menjalin komunikasi intensif dengan anak dan yang tidak kalah penting mengetahui lingkungan pertemanan anak.

"Harapannya orang tua menjalin komunikasi intensif yang nyaman dengan anak. Agar anak tidak mencari kenyamanan diluar dan lingkungannya tidak bisa dijangkau orang tua," jelas Yuli.

Seperti diketahui, polisi menerima laporan penemuan mayat perempuan muda di kebun kosong di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa, 24 Januari 2023 dini hari dalam kondisi mengenaskan. Terdapat luka yang masih mengeluarkan darah segar disekitar area leher dan kepala korban.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Kemenkumham pastikan tidak ada kampung khusus WNA di Bali
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:35 WIB

Kemenkumham pastikan tidak ada kampung khusus WNA di Bali

Elshinta.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu memastikan tid...
KPK lakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM Kapuas
Rabu, 29 Maret 2023 - 15:49 WIB

KPK lakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM Kapuas

Elshinta.com, Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ...
KPK periksa Kepala BP FTZ Tanjungpinang terkait kasus cukai rokok
Rabu, 29 Maret 2023 - 14:23 WIB

KPK periksa Kepala BP FTZ Tanjungpinang terkait kasus cukai rokok

Elshinta.com, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zon...
PN Jaksel nyatakan sidang dakwaan AG berlanjut setelah diversi gagal
Rabu, 29 Maret 2023 - 13:13 WIB

PN Jaksel nyatakan sidang dakwaan AG berlanjut setelah diversi gagal

Elshinta.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik ...
Delapan remaja hendak tawuran di Kebon Jeruk ditangkap polisi
Rabu, 29 Maret 2023 - 11:11 WIB

Delapan remaja hendak tawuran di Kebon Jeruk ditangkap polisi

Elshinta.com, Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan remaja hendak tawuran di kawasan Jalan Bu...
Wamenkumham klarifikasi tudingan gratifikasi Rp7 miliar
Rabu, 29 Maret 2023 - 10:35 WIB

Wamenkumham klarifikasi tudingan gratifikasi Rp7 miliar

Elshinta.com, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ata...
PN Jaksel agendakan diversi anak AG secara tertutup pada Rabu
Selasa, 28 Maret 2023 - 19:29 WIB

PN Jaksel agendakan diversi anak AG secara tertutup pada Rabu

Elshinta.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG (15) selaku anak yan...
Polres Kulon Progo survei jalur jalan menjelang arus mudik
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:29 WIB

Polres Kulon Progo survei jalur jalan menjelang arus mudik

Elshinta.com, Jajaran Satlantas Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan survei ...
KPK sebut kasus Lili Pintauli tak terkait penanganan LNG Pertamina
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:22 WIB

KPK sebut kasus Lili Pintauli tak terkait penanganan LNG Pertamina

Elshinta.com, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus penerimaan fasili...
Terdakwa pungli Bendungan Meninting divonis 4 tahun penjara
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:11 WIB

Terdakwa pungli Bendungan Meninting divonis 4 tahun penjara

Elshinta.com, Hakim pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Jumrah, terdakwa pungutan ...

InfodariAnda (IdA)