Elshinta.com - Satuan Reskrim Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo, Kudus, Jawa Tengah. Ada 3 rumah warga yang dibobol maling serta mengambil handphone yang ada dirumah tersebut. Pelaku berinisial GS (22) warga Kecamatan Undaan akhirnya berhasil diringkus disebuah rumah di Desa Klaling Kecamatan Jekulo, Kudus tanpa perlawanan.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R. Danang Sri Wiratno mengatakan Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan perkara, kemudian setelah mengantongi identitas pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di dua tempat yang berbeda, selanjutnya pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polres Kudus, “ katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Sabtu (28/1).
Saat penangkapan Tim juga mengamankan barang bukti 4 buah HP berbagai merek dan sepeda ontel yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
”Selain barang bukti, kami juga berhasil mengamankan sepeda ontel milik pelaku,” imbuhnya.
Dijelaskan, pada hari Senin (23/1) seorang warga bernama Sinta melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi dirumahnya di Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo, Kudus. Menurut korban, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB bangun dari tidur, handphone korban sudah tidak Ada, ia berusaha mencarinya dan bertanya kepada tetangganya. Ternyata kejadian sama dialami juga seorang warga bernama Aris (35). Ia juga kehilangan sebuah handphone dan sejumlah uang di hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kejadian sama juga dialami Edy warga lainnya yang kehilangan handphone pada dihari dan jam yang sama. Ketiga warga ini kehilangan HP pada saat bersamaan", imbuh Danang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.