Bobol tiga rumah, GS warga Undaan dibekuk aparat Polres Kudus

Elshinta
Sabtu, 28 Januari 2023 - 19:07 WIB | Penulis : Sigit Kurniawan | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Radio Elshinta
Bobol tiga rumah, GS warga Undaan dibekuk aparat Polres Kudus
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reskrim Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo, Kudus, Jawa Tengah. Ada 3 rumah warga yang dibobol maling serta mengambil handphone yang ada dirumah tersebut. Pelaku berinisial GS (22) warga Kecamatan Undaan akhirnya berhasil diringkus disebuah rumah di Desa Klaling Kecamatan Jekulo, Kudus tanpa perlawanan.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R. Danang Sri Wiratno mengatakan Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan perkara, kemudian setelah mengantongi identitas pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di dua tempat yang berbeda, selanjutnya pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polres Kudus, “ katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Sabtu (28/1). 

Saat penangkapan Tim juga mengamankan barang bukti 4 buah HP berbagai merek dan sepeda ontel yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

”Selain barang bukti, kami juga berhasil mengamankan sepeda ontel milik pelaku,” imbuhnya.

Dijelaskan, pada hari Senin (23/1) seorang warga bernama Sinta melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi dirumahnya di Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo, Kudus. Menurut korban, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB bangun dari tidur, handphone korban sudah tidak Ada, ia berusaha mencarinya dan bertanya kepada tetangganya. Ternyata kejadian sama dialami juga seorang warga bernama Aris (35). Ia juga kehilangan sebuah handphone dan sejumlah uang di hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kejadian sama juga dialami Edy warga lainnya yang kehilangan handphone pada dihari dan jam yang sama. Ketiga warga ini kehilangan HP pada saat bersamaan", imbuh Danang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
 Palak pedagang di tradisi Dandangan Kudus, tiga preman ditangkap
Sabtu, 25 Maret 2023 - 12:12 WIB

Palak pedagang di tradisi Dandangan Kudus, tiga preman ditangkap

Elshinta.com, Berdalih meminta uang keamanan kepada para pedagang tradisi dandangan (tradisi sambut ...
 Dua pelaku pencurian di rumah warga di Melonguane ditangkap polisi
Jumat, 17 Maret 2023 - 18:11 WIB

Dua pelaku pencurian di rumah warga di Melonguane ditangkap polisi

Elshinta.com, Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara meringkus 2 pria pelaku pencurian ...
Tim Resmob Polres Bitung amankan pelaku penikaman di Madidir
Senin, 13 Maret 2023 - 12:56 WIB

Tim Resmob Polres Bitung amankan pelaku penikaman di Madidir

Elshinta.com, Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di ...
Polisi gagalkan peredaran 1.000 liter captikus tanpa izin dari Mitra ke Gorontalo
Minggu, 12 Maret 2023 - 14:10 WIB

Polisi gagalkan peredaran 1.000 liter captikus tanpa izin dari Mitra ke Gorontalo

Elshinta.com, Dua warga Lobu Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kedapatan memba...
 Polda Jateng tangkap komplotan currat pecah kaca lintas provinsi
Sabtu, 11 Maret 2023 - 18:33 WIB

Polda Jateng tangkap komplotan currat pecah kaca lintas provinsi

Elshinta.com, Komplotan pencurian dengan pemberatan (currat) dengan modus memecah kaca mobil berhasi...
 Polisi tngkap dua WNA Aljazair terkait kasus pencurian
Rabu, 08 Maret 2023 - 14:24 WIB

Polisi tngkap dua WNA Aljazair terkait kasus pencurian

Elshinta.com, Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan jajarannya...
Viral lalu melarikan diri, pembuat panah wayer ini akhirnya diamankan Polres Bitung
Kamis, 02 Maret 2023 - 15:27 WIB

Viral lalu melarikan diri, pembuat panah wayer ini akhirnya diamankan Polres Bitung

Elshinta.com, Video proses pembuatan panah wayer di wilayah Kota Bitung sempat viral di media sosial...
 Polisi tangkap dua terduga pelaku pencabulan di Tomini Bolsel
Kamis, 02 Maret 2023 - 15:07 WIB

Polisi tangkap dua terduga pelaku pencabulan di Tomini Bolsel

Elshinta.com, Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara mengamankan dua pria yang di...
Satnarkoba Polresta Bandung tangkap pemalsu miras impor
Rabu, 01 Maret 2023 - 13:06 WIB

Satnarkoba Polresta Bandung tangkap pemalsu miras impor

Elshinta.com, Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polresta Bandung, Jawa Barat berhasil mengungk...
Polsek Kuta Selatan tangkap terduga pembunuh WN Australia
Selasa, 28 Februari 2023 - 18:55 WIB

Polsek Kuta Selatan tangkap terduga pembunuh WN Australia

Elshinta.com, Polresta Denpasar, Bali, dalam hal ini Polsek Sektor Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat...

InfodariAnda (IdA)