Jaksa tolak pembelaan Putri Candrawathi

Elshinta
Senin, 30 Januari 2023 - 15:35 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
Jaksa tolak pembelaan Putri Candrawathi
Arsip - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kiri), berbicang dengan kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Elshinta.com - Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.

“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).  

Pihak jaksa menilai bahwa pleidoi Putri Candrawathi keliru atau tidak benar. Jaksa menilai penasihat hukum Putri terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.

“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,” kata jaksa.  

Padahal, ucapnya melanjutkan, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di hadapan persidangan.

Tim jaksa penuntut umum menilai Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti.  

“Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” ucap jaksa.  

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.  

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (27/1), jaksa penuntut umum telah menolak pleidoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
KPU prediksi 110 juta penduduk usia muda ikut Pemilu 2024
Sabtu, 01 April 2023 - 23:55 WIB

KPU prediksi 110 juta penduduk usia muda ikut Pemilu 2024

Elshinta.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memproyeksikan ada sekitar 110 juta penduduk atau 55-60 pe...
Polri turunkan 148.211 personel gabungan dalam Operasi Ketupat 2023
Sabtu, 01 April 2023 - 23:41 WIB

Polri turunkan 148.211 personel gabungan dalam Operasi Ketupat 2023

Elshinta.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menurunkan sebanyak 148.211 personel...
KPK siap hadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe
Sabtu, 01 April 2023 - 14:05 WIB

KPK siap hadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan prapera...
Plt Dirjen HAM sebut rehabilitasi narkoba maksimal dua kali
Jumat, 31 Maret 2023 - 22:47 WIB

Plt Dirjen HAM sebut rehabilitasi narkoba maksimal dua kali

Elshinta.com, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Huk...
KPK gunakan metode `follow the money` usut kasus Rafael Alun
Jumat, 31 Maret 2023 - 18:56 WIB

KPK gunakan metode `follow the money` usut kasus Rafael Alun

Elshinta.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan metode follow the money...
Dishub Riau periksa kelayakan angkutan dukung kelancaran mudik 2023
Jumat, 31 Maret 2023 - 18:27 WIB

Dishub Riau periksa kelayakan angkutan dukung kelancaran mudik 2023

Elshinta.com, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau segera melakukan pemeriksaan kelayakan angkut...
Polda Lampung gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi dalam tiga bulan
Jumat, 31 Maret 2023 - 15:41 WIB

Polda Lampung gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi dalam tiga bulan

Elshinta.com, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pill ek...
PN Jaksel jadwalkan anak AG dengar tanggapan penuntut umum
Jumat, 31 Maret 2023 - 13:59 WIB

PN Jaksel jadwalkan anak AG dengar tanggapan penuntut umum

Elshinta.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan anak berkonflik dengan huku...
Hari ini Kapolri pimpin sertijab Kadiv Humas Polri serta 7 Kapolda
Jumat, 31 Maret 2023 - 10:59 WIB

Hari ini Kapolri pimpin sertijab Kadiv Humas Polri serta 7 Kapolda

Elshinta.com, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, hari ini Jumat, memimpin serah terima jaba...
Peduli tahanan, Polres Majalengka gelar buka puasa bersama di rutan polres
Jumat, 31 Maret 2023 - 10:54 WIB

Peduli tahanan, Polres Majalengka gelar buka puasa bersama di rutan polres

Elshinta.com, Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi didampingi para pejabat utama Polre...

InfodariAnda (IdA)