Elshinta.com - Polrresta Denpasar dalam kurun waktu hampir dua minggu dari tanggal 18 s/d 30 Januari 2023 berhasil mengamankan sebanyak 14 pelaku atau tersangka sekaligus mengungkakap sebanyak 13 kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa Ganja seberat 5.553,15 gram atau 5.5 kg, kemudian Sabu seberat 28,9 gram dan Ekstas sebanyak 40 butir. Ada dua (2) orang kurir narkoba yang diamankan, masing-masing bernama Azwar Haris (39) dan Apriyanto Tua (30).
Keduanya diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang berhasil menyamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 3,5 Kg. Sementara 1,7 Kg lainnya diamankan dari tersangka Haris. Kedua tersangka ini diamankan dalam waktu dan tempat berbeda.
Pertama ditangkap tersangka Aprianto Pinggir Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denpasar Barat , Kora Denpasar pada Rabu (18/1) pukul 19.00 Wita. Sementara tersangka Haris ditangkap di pinggir jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Kamis (19/1) pukul 17.00 Wita.
Penyataan tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas yang juga didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (30/1)
Menurutnya, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan terhadap tersangka Apriyanto berawal dari adanya transaksi narkoba di Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
“Kedua pelaku (kasus narkotika) beda jaringan, antara tersangka Aswar Haris dan Aprianto berbeda jaringan dan saat ini Petugas sedang melakukan penyelidikan asal barang tersebut,”kata Kapolresta Denpasar kepada wartawan, Senin (30/1).
Ia menjelaskan, pada saat ditangkap dan digeledah petugas mengamankan satu paket ganja yang dikemas di dalam plastik kresek. Barang bukti itu digantung di motornya dan pada saat polisi berhasil mengamankan narkoba tersebut membuat tersangka tak berkutik.
Tersangka Apriyanto yang bekerja sebagai instruktur surfing ini digiring ke kos tempat tinggalnya di Jalan Patimura, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Di sana polisi lagi mendapati sediaan satu paket narkoba jenis ganja.
"Tersangka mengakui barang bukti ini adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial TUA. Tersangka sudah 2 kali melakukan pembelian ganja. Pertama, pada pertengahan Oktober 2022 tersangka membeli ganja seberat 1 Kg dengan harga Rp 5 juta untuk dikomsumsi sendiri,” jelasnya.
“Kedua, 18 Januari 2023 kembali membeli ganja seberat 2 Kg seharga Rp 10 juta. Barang haram itu diambil di Jalan Jatayu Padangsambian Klod, Denpasar Barat," tegasnya.
Tersangka Haris diamankan pada Kamis (19/1) pukul 17.00 Wita, di pinggir jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, dari pelaku diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip ganja dan dilakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka di Jalan Raya Tuban, Kelurahan Kuta, Badung. Di sana ditemukan 17 plastik klip ganja.
Menurut keterangan tersangka yang seorang Residivis pada tahun 2011 dan bebas 2015 ini barang bukti berupa ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang yang biasa dipanggil Menek.
Tersangka diperintahkan untuk mengambil ganja di pinggir jalan Sunset Road Kuta, Badung. Selanjutnya tersangka diperintahkan untuk mengantar 2 paket plastik klip ganja. Pada saat hantar barang haram itu tersangka ditangkap.
Kedua tersangka terdebut dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Bedanya, tersangka Apriyanto sebagai pemakai. Sementara tersangka Haris berperan sebagai kurir,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa dengan terungkapnya kasus ini, maka Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan sebanyak 50.000 jiwa dari bahaya Narkoba.
“Kami (Polresta Denpasar) Khususnya Sat Resnarkoba terus Berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda Bali dari Bahaya narkoba,” terangnya.
“Kami (Polresta Denpasar) sampaikan kembali dimanapun para penjahat maupun pengedar Narkoba kami akan kejar dan akan diberikan tindakan tegas,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (31/1).