Jaksa tetapkan 6 pejabat Tanimbar dugaan korupsi perjalanan dinas

Elshinta
Kamis, 02 Februari 2023 - 20:55 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Jaksa tetapkan 6 pejabat Tanimbar dugaan korupsi perjalanan dinas
Konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas di ruang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (2/2/2023). (ANTARA/Simon Lonlonlun)

Elshinta.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menetapkan enam orang pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas.

"Pada hari ini, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dilaksanakan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gunawan Soemarsono di Saumlaki, Kamis.

Para pejabat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tersebut masing-masing Jonas Batlayeri (JB) selaku Kepala BPKAD tahun anggaran 2020 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023.

Kemudian, Maria Goreti Batlayeri (MGB) selaku Sekretaris BPKAD tahun anggaran 2020, yang saat ini telah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023.

Selanjutnya, KYO selaku kepala bidang Perbendaharaan BPKAD tahun anggaran 2020 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-198/Q.1.13/Fd.2/02/2023, LEL selaku Kepala Bidang Aset BPKAD tahun anggaran 2020 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023.

Berikutnya, LM selaku kepala bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun anggaran 2020 yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/02/2023, dan KS selaku bendahara pengeluaran BPKAD tahun anggaran 2020 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-196/Q.1.13/Fd.2/02/2023.

Gunawan menyampaikan enam orang pejabat ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp6.682.072.402.

Total kerugian ini disampaikan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD tahun anggaran 2020, nomor : 700/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

"Penetapan tersangka JB, MGB, KYO, LM, LEL dan KS adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka," katanya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Agung Nugroho menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Selain itu, subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kalau untuk modus masing-masing tersangka itu masih harus di dalami dalam penyidikan oleh tim jaksa penyidik," katanya.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
KPU prediksi 110 juta penduduk usia muda ikut Pemilu 2024
Sabtu, 01 April 2023 - 23:55 WIB

KPU prediksi 110 juta penduduk usia muda ikut Pemilu 2024

Elshinta.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memproyeksikan ada sekitar 110 juta penduduk atau 55-60 pe...
Polri turunkan 148.211 personel gabungan dalam Operasi Ketupat 2023
Sabtu, 01 April 2023 - 23:41 WIB

Polri turunkan 148.211 personel gabungan dalam Operasi Ketupat 2023

Elshinta.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menurunkan sebanyak 148.211 personel...
KPK siap hadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe
Sabtu, 01 April 2023 - 14:05 WIB

KPK siap hadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan prapera...
Plt Dirjen HAM sebut rehabilitasi narkoba maksimal dua kali
Jumat, 31 Maret 2023 - 22:47 WIB

Plt Dirjen HAM sebut rehabilitasi narkoba maksimal dua kali

Elshinta.com, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Huk...
KPK gunakan metode `follow the money` usut kasus Rafael Alun
Jumat, 31 Maret 2023 - 18:56 WIB

KPK gunakan metode `follow the money` usut kasus Rafael Alun

Elshinta.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan metode follow the money...
Dishub Riau periksa kelayakan angkutan dukung kelancaran mudik 2023
Jumat, 31 Maret 2023 - 18:27 WIB

Dishub Riau periksa kelayakan angkutan dukung kelancaran mudik 2023

Elshinta.com, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau segera melakukan pemeriksaan kelayakan angkut...
Polda Lampung gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi dalam tiga bulan
Jumat, 31 Maret 2023 - 15:41 WIB

Polda Lampung gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi dalam tiga bulan

Elshinta.com, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pill ek...
PN Jaksel jadwalkan anak AG dengar tanggapan penuntut umum
Jumat, 31 Maret 2023 - 13:59 WIB

PN Jaksel jadwalkan anak AG dengar tanggapan penuntut umum

Elshinta.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan anak berkonflik dengan huku...
Hari ini Kapolri pimpin sertijab Kadiv Humas Polri serta 7 Kapolda
Jumat, 31 Maret 2023 - 10:59 WIB

Hari ini Kapolri pimpin sertijab Kadiv Humas Polri serta 7 Kapolda

Elshinta.com, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, hari ini Jumat, memimpin serah terima jaba...
Peduli tahanan, Polres Majalengka gelar buka puasa bersama di rutan polres
Jumat, 31 Maret 2023 - 10:54 WIB

Peduli tahanan, Polres Majalengka gelar buka puasa bersama di rutan polres

Elshinta.com, Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi didampingi para pejabat utama Polre...

InfodariAnda (IdA)