Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang tolak beri rekomendasi nikah dini

Elshinta.com, Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten menolak memberikan rekomendasi menikah dini untuk anak berstatus pelajar, serta memberikan edukasi kepada orang tua dan anak mengenai bahaya pernikahan dibawah umur. 

Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang tolak beri rekomendasi nikah dini
X
Sumber foto: Selly Loamena/elshinta.com.

Elshinta.com - Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten menolak memberikan rekomendasi menikah dini untuk anak berstatus pelajar, serta memberikan edukasi kepada orang tua dan anak mengenai bahaya pernikahan dibawah umur.

Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Sodikin mengatakan, ada sekitar 132 pendaftar untuk melakukan rekomendasi pernikahan dini. Kebanyakan mereka mengajukan rekomendasi dikarenakan hubungan anaknya sudah terlalu jauh dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pengadilan Agama Tigaraksa menolak jika dalam pengajuannya dilakukan oleh anak-anak yang masih berstatus sekolah," ujar Sodikin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Jumat (3/2).

Menurut Sodikin, warga Kabupaten Tangerang diharapkan bisa memahami bahwa usia menikah itu 19 tahun dan itu dikarenakan jika menikah pada usia dini, secara emosional belum bisa mengontrol. "Dikhawatirkan pernikahannya tidak bertahan lama," ucapnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire