Elshinta.com - Puluhan orang tua siswa dari SDN Pondok Cina I Kota Depok, mendatangi Kantor Provinsi Jawa Barat. Puluhan orang tua murid dan tim advokasi SDN Pondok Cina I Kota Depok melayangkan surat banding administratif ke Gubernur Jawa Barat sambil membawa spanduk bertuliskan Solidaritas SDN Pondok Cina I Kota Depok Jawa Barat.
Kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina I Depok, Francine Widjojo mengatakan, atas tindakan Wali Kota Depok (Mohamad Idris) yang berupaya memusnahkan SDN Pondok Cina 1 Depok secara sewenang-wenang, dinilai tidak memihak kepada dunia pendidikan yang ada di Kota Depok.
Selain itu, pihaknya pernah melayangkan surat langsung ke Wali Kota Depok. Pada 9 Januari 2023, orang tua murid SDN Pondok Cina 1 Depok dan tim advokasi melayangkan surat keberatan administratif kepada Wali Kota Depok melalui surat nomor 06/SK.TASDN/I/2023. "Atas tindakan Wali Kota Depok Mohamad Idris dan jajaran Pemerintah Kota Depok yang berupaya memusnahkan aset SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang," kata Francine Widjojo di Gedung Sate seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana.
Ditambahkan Francine, upaya itu terdiri dari serangkaian tindakan yang melanggar hak atas pendidikan para peserta didik pada SDN Pondok Cina 1. "Salah satunya adalah tindakan upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 pada 11 Desember 2022 yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. (AUPB)," kata tambah Francine.
Francine mengatakan hingga saat ini, Wali Kota Depok tidak berupaya menanggapi keberatan administratif. Selain itu janji Wali Kota Depok sampai saat ini tidak dipenuhinya tuntutan keberatan administratif tersebut. Wali Kota Depok dinilai tidak memenuhi hak atas pendidikan para peserta didik di SDN Pondok Cina 1, disamping melanggar peraturan perundang-undangan dan AUPB.
"Atas dasar itu pihaknya, bersama orang tua siswa dan Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 melayangkan banding administratif kepada Gubernur Jawa Barat," tandas Francine.