Mantan pejabat Bawaslu Kaur di vonis 3 tahun penjara terkait korupsi

Elshinta
Jumat, 03 Februari 2023 - 18:26 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
Mantan pejabat Bawaslu Kaur di vonis 3 tahun penjara terkait korupsi
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dicky Wahyudi Susanto saat membacakan vonis terhadap kedua terdakwa. ANTARA/Anggi Mayasari

Elshinta.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memberikan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur yaitu RD. 

Serta Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Kaur yaitu SA di vonis penjara selama satu tahun empat bulan. 

"Kedua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kabupaten Kaur pada 2018--2019," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dicky Wahyudi Susanto di Bengkulu, Jumat. 

Selain itu, untuk terdakwa RD didenda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp156 juta. 

Jika terdakwa RD tidak melakukan pembayaran tersebut maka harta bendanya akan disita, namun jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama enam bulan. 

Sedangkan untuk terdakwa SA dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur Ekke Widoto Khahar menyebutkan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding terkait vonis tersebut. 

Sebelumnya, kedua terdakwa melakukan sosialisasi pengembangan pengawasan Pemilu partisipatif, dimana peserta dalam kegiatan tersebut harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp245 ribu,namun para peserta hanya mendapatkan Rp100 ribu. 

Kemudian pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan umum, peserta seharusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp195 ribu, namun, peserta hanya mendapatkan Rp100 ribu. 

Selain pemotongan uang saku dan transportasi tersebut, kedua terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan kegiatan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan total anggaran sebesar Rp4 miliar. 

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp900 juta, untuk terdakwa RD mendapatkan keuntungan pribadi sekitar Rp156 juta dan terdakwa SA menikmati Rp105 juta.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:23 WIB

KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak...
Polisi tangani tabrakan kereta api dan truk di perlintasan 76 Jombang
Kamis, 30 Maret 2023 - 14:39 WIB

Polisi tangani tabrakan kereta api dan truk di perlintasan 76 Jombang

Elshinta.com, Aparat Polres Jombang, Jawa Timur menangani kecelakaan antara Kereta Api (KA) Turangg...
Hakim ingatkan saksi terdakwa Karomani jangan pura-pura tak tahu
Kamis, 30 Maret 2023 - 14:27 WIB

Hakim ingatkan saksi terdakwa Karomani jangan pura-pura tak tahu

Elshinta.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, meminta saksi atas terda...
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Kamis, 30 Maret 2023 - 14:02 WIB

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

Elshinta.com, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus pereda...
TNI dan Polri berupaya segera bebaskan pilot Susi Air
Kamis, 30 Maret 2023 - 13:14 WIB

TNI dan Polri berupaya segera bebaskan pilot Susi Air

Elshinta.com, TNI dan Polri berupaya untuk segera membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Mahrtens ...
KPK sebut ada 10 tersangka kasus korupsi tukin di KemenESDM
Kamis, 30 Maret 2023 - 13:10 WIB

KPK sebut ada 10 tersangka kasus korupsi tukin di KemenESDM

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 10 tersangka dalam penyidikan kasus du...
Kuasa hukum yakin hakim tolak nota keberatan anak AG
Kamis, 30 Maret 2023 - 13:05 WIB

Kuasa hukum yakin hakim tolak nota keberatan anak AG

Elshinta.com, Kuasa hukum korban D berkeyakinan bahwa majelis hakim menolak nota keberatan anak AG (...
KPK temukan uang Rp1,3 miliar terkait korupsi di Kementerian ESDM
Kamis, 30 Maret 2023 - 12:17 WIB

KPK temukan uang Rp1,3 miliar terkait korupsi di Kementerian ESDM

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar yang did...
DKPP periksa KPU Rejang Lebong yang loloskan PPS tak sesuai domisili
Kamis, 30 Maret 2023 - 11:53 WIB

DKPP periksa KPU Rejang Lebong yang loloskan PPS tak sesuai domisili

Elshinta.com, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa dugaan pelanggaran kode etik...
 Komitmen Kapolda Sumut tuntaskan kematian Bripka Arfan secara transparan
Rabu, 29 Maret 2023 - 22:45 WIB

Komitmen Kapolda Sumut tuntaskan kematian Bripka Arfan secara transparan

Elshinta.com, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, berkomitmen menuntaskan kasus kem...

InfodariAnda (IdA)