Elshinta.com - Polisi akhirnya menetapkan lima pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Majalengka dalam kasus penganiayaan terhadap Rian Fadillah (17) yang terjadi di Desa Gandu, Kec. Dawuan, Kab. Majalengka, Jabar, Rabu (1/2/2023).
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir dalam keteranganya pada media mengatakan, dari lima tersangka, dua orang memiliki peran melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku berinisial DK berperan melakukan pembacokan di paha kanan korban. Sedangkan, pelaku berinisial DA melakukan pemukulan di kepala korban. Kelima pelaku berinisial DK, DA, CB, Z dan G," kata Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Jumat (3/2).
Pelaku inisial DK, lanjut Kapolres merupakan warga Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, melakukan pembacokan paha kanan korban. Sedangakan inisial DA, pelajar asal Desa Ligung Kidul, melakukan peran memukul kepala.
"Sementara, tiga orang lainnya dipastikan ikut dalam kegiatan pemukulan terhadap korban," ungkapnya
Kapolres menandaskan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut, khususnya terkait motif para pelaku. Ia juga menyebut tak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah pelaku.
Sementara terkait para pelaku yang masih di bawah umur, Kapolres menekankan bahwa ada perbedaan hukuman yang akan dikenakan para pelaku. Menurutnya kasus tersebut akan terus dilanjutkan hingga proses ke persidangan.