Elshinta.com - Dalam rentang waktu bulan Januari 2023 Polres Kediri Kota telah menerima lima laporan polisi prihal kasus tindak pidana. Dari ke lima kasus tersebut semuanya sudah ditangani dan berhasil diungkap. Salah satunya kasus yang kini menjadi perhatian di kota Kediri yaitu kasus tindak asusila.
"Selama bulan Januari 2023 ini Polres Kediri Kota telah mengungkap kasus 5 laporan polisi, dan mengamankan 9 orang tersangka," terang Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, Sabtu (4/2).
Khusus untuk kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak ada 2 orang tersangka yang diamankan dalam perkara yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana ikut menjelaskan, untuk dugaan kasus persetubuhan anak. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri Kota telah menagamankan satu orang tersangka berinisial ADH.
Kronologis berawal pada bulan Mei 2022 lalu tersangka mengirim pesan kepada korban yang masih berstatus pelajar diajak ketemuan. Tersangka kemudian menjemput korban sepulang sekolah.
"Setelah pulang sekolah kebetulan tersangka ini menjemput korban yang lokasinya dekat rumahnya. Ketika diajak ke dalam movie box, tersangka melihat wajah korban hingga terjadilah persetubuhan di sana," terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana.
Diketahui jika selama ini tersangka yang berprofesi sebagai oknum pelatih olahraga basket tersebut, melakukan bujuk rayu terhadap korban.
Atas perbuatan yang telah dilakukan kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota.
"Tentang UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf C UU RI no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya.