Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melalui kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat Muliani bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah M Iskandarsyah melaksanakan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penandatanganan berita acara pemakaian air tanah (AT) dan pemakaian PPJ non PLN serta pengambilan data pajak daerah khusus wajib pajak PT. Pertamina ke. PT Pertamina Hulu Rokan Field Rantau Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dan PT. Pertamina Field Pangkalan Susu bertempat di ruang rapat Field Manager Pertamina Pangkalan Susu, Jumat (3/2).
Dalam kesempatan kordinasi Kepala Badan pendapatan Daerah Langkat mengharapkan agar pihak SKK Migas dapat membantu Pemkab Langkat untuk proses pembayaran pajak air tanah dan PPJ non PLN untuk kedua objek pajak.
Muliani bersama dengan SKK MIGAS Perwakilan Sumbagut yang diwakili oleh Manager Adm & Keuangan Supriyono bersama-sama menandatangani berita acara pemakaian air tanah dan listrik non PLN untuk PT. Pertamina Field Pangkalan Susu dan Field Rantau Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Sebagaimana diketahui bahwa yang bertanggung jawab dalam pembayaran pajak tersebut adalah Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Muliani juga berharap agar pihak SKK Migas Sumbagut dapat membantu Pemkab Langkat dalam upaya meningkatkan penerimaan dan pendapatan dari sektor hulu migas. "Guna menunjang pembangunan-pembangunan di Kabupaten Langkat," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Minggu (5/2).
Dalam koordinasi yang dilakukan tampak hadir Fild Manager PT. Pertamina Pangkalan Susu Hatmanto Sardana , PJS FM Field PT. Pertamina Rantau Duto Nuswantoko, Sr. Spv Utilities Operation PT. Pertamina Rantau Bambang Sugito, Kasubbid Pendataan dan Penilaian Bapenda Langkat Defin Erfian.