Polres Jembrana ungkap kasus penipuan online bermodus hadiah bank BUMN

Elshinta
Minggu, 05 Februari 2023 - 20:01 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Polres Jembrana ungkap kasus penipuan online bermodus hadiah bank BUMN
Konferensi pers kasus penipuan online di Polres Jembrana Bali, Minggu (5/2/2023). ANTARA/HO-Polres Jembrana.

Elshinta.com - Kepolisian Resort Jembrana, Bali mengungkap kasus penipuan online dan mengamankan tersangka berinisial EJS dengan modus korban mendapatkan hadiah dari salah satu bank BUMN.

"Korban menderita kerugian Rp 700 juta lebih. Dari penyelidikan, pelaku kami tangkap di Sumatera Selatan," kata Kapolres Jembrana I Dewa Gde Juliana di Jembrana, Minggu.

Ia mengatakan, pihaknya menyelidiki dan melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban seorang warga yang tinggal di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana.

Kepada polisi, ia melapor saldo di rekeningnya berkurang Rp798 juta lebih, setelah mengikuti petunjuk dari orang yang mengaku sebagai pegawai bank dan memenangkan undian.

Selanjutnya, pelaku meminta korban mengirimkan kode OTP yang sudah terkirim ke korban ke nomer
ponsel milik pelaku.

"Setelah mengirimkan kode tersebut, mendadak korban mendapatkan pemberitahuan dari pihak bank kalau ada transaksi transfer dari rekeningnya,” ujar Kapolres Juliana.

Menurutnya, tercatat ada dua kali transaksi transfer keluar dari rekeningnya masing-masing dengan nilai Rp499 juta lebih dan Rp299 juta.

Mengetahui saldo rekening miliknya berkurang, Hendrik melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank dan Polres Jembrana.

Juliana mengungkapkan, tersangka EJS ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain mobil Mitshubishi Pajero Sport Dakar dan tiga unit telepon genggam yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Kepada polisi, Eko mengaku memang dirinya yang menghubungi korban pada tanggal 2 Januari dan memberitahu jika korban memenangkan undian bank.

Selama menjalankan aksi penipuan online sejak tahun 2019, pelaku berhasil mendapatkan uang dari rekening korban-korbannya sebesar Rp1,7 miliar.

Oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Eko dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 3 UU RI Nomer 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.

Kemudian pasal 46 ayat (3) yo pasal 30 ayat (3) dan pasal 51 ayat (2) yo pasal 36 UU RI Nomer 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU RI Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik.

Terakhir, pelaku yang menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli mobil mewah ini juga dijerat dengan pasal 378 KUHP.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
FPP Bengkulu laporkan kerusakan bangunan `Kota Tuo` ke KPK
Senin, 27 Maret 2023 - 08:09 WIB

FPP Bengkulu laporkan kerusakan bangunan `Kota Tuo` ke KPK

Elshinta.com, Forum Pemuda Peduli Bengkulu (FPPB) segera melaporkan kerusakan infrastruktur bangunan...
Polisi Tasikmalaya ingatkan pedagang makanan tidak jualan siang hari
Senin, 27 Maret 2023 - 07:19 WIB

Polisi Tasikmalaya ingatkan pedagang makanan tidak jualan siang hari

Elshinta.com, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota melakukan patroli untuk mengingatkan pedagang agar t...
Polisi tahan tujuh remaja terlibat aksi tawuran di Bandarlampung
Minggu, 26 Maret 2023 - 21:25 WIB

Polisi tahan tujuh remaja terlibat aksi tawuran di Bandarlampung

Elshinta.com, Tim Walet Samapta Polresta Bandarlampung menahan sebanyak tujuh orang remaja yang did...
Polres Sukoharjo amankan 10 remaja hendak perang sarung
Minggu, 26 Maret 2023 - 19:25 WIB

Polres Sukoharjo amankan 10 remaja hendak perang sarung

Elshinta.com, Kepolisian Resor Sukoharjo mengamankan dan memberikan pembinaan terhadap 10 orang rema...
Patroli Polres Magelang Kota giatkan patroli di titik rawan tawuran
Minggu, 26 Maret 2023 - 18:25 WIB

Patroli Polres Magelang Kota giatkan patroli di titik rawan tawuran

Elshinta.com, Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, terus menggiatkan patroli pemeliharaan keamanan dan...
Polres razia petasan di sejumlah tempat perkotaan Garut
Minggu, 26 Maret 2023 - 16:59 WIB

Polres razia petasan di sejumlah tempat perkotaan Garut

Elshinta.com, Sejumlah personel dari Satuan Samapta Polres Garut melakukan razia petasan di sejumlah...
Lemkapi ingatkan calon Kepala BNPT harus punya kemampuan deradikalisasi
Minggu, 26 Maret 2023 - 16:47 WIB

Lemkapi ingatkan calon Kepala BNPT harus punya kemampuan deradikalisasi

Elshinta.com, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menge...
Survei Indikator: Kepercayaan publik pada Polri terus meningkat
Minggu, 26 Maret 2023 - 16:35 WIB

Survei Indikator: Kepercayaan publik pada Polri terus meningkat

Elshinta.com, Hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia menunjukkan kepercayaan publik terhad...
Polresta Surakarta amankan puluhan kendaraan knalpot bising
Minggu, 26 Maret 2023 - 14:17 WIB

Polresta Surakarta amankan puluhan kendaraan knalpot bising

Elshinta.com, Polres Kota Surakarta mengamankan puluhan kendaraan sepeda motor yang menggunakan knal...
BNPT dorong narasi kebangsaan di media sosial cegah kebencian
Minggu, 26 Maret 2023 - 13:21 WIB

BNPT dorong narasi kebangsaan di media sosial cegah kebencian

Elshinta.com, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Komjen Pol...

InfodariAnda (IdA)