KPK sita bukti terkait Lukas Enembe usai geledah Kantor PUPR Papua

Elshinta
Rabu, 08 Februari 2023 - 18:29 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
KPK sita bukti terkait Lukas Enembe usai geledah Kantor PUPR Papua
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Elshinta.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE) usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga mengatakan tim penyidik KPK turut melakukan penggeledahan di sejumlah rumah pejabat daerah Papua.

"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat elektronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE," kata Ali di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (7/2) dan barang bukti tersebut akan langsung diperiksa oleh penyidik.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujarnya.

Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
MAKI laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu ke Bareskrim
Selasa, 28 Maret 2023 - 11:52 WIB

MAKI laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu ke Bareskrim

Elshinta.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Selasa, pukul 12.00 WIB, melaporkan Pusat Pelaporan...
FKUB ajukan penangguhan penahanan oknum pembubaran ibadah jemaat GKKD
Selasa, 28 Maret 2023 - 10:23 WIB

FKUB ajukan penangguhan penahanan oknum pembubaran ibadah jemaat GKKD

Elshinta.com, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung mengajukan surat penangguhan penaha...
Satgas Pamtas Yonif 511/DY adakan Program Anak Asuh di Distrik Sota
Selasa, 28 Maret 2023 - 09:41 WIB

Satgas Pamtas Yonif 511/DY adakan Program Anak Asuh di Distrik Sota

Elshinta.com, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI- Papua Nugini Yonif 511/Dibyatara Yodha mengadak...
Kapal pengangkut 184 imigran Rohingya ke Aceh kabur
Selasa, 28 Maret 2023 - 07:05 WIB

Kapal pengangkut 184 imigran Rohingya ke Aceh kabur

Elshinta.com, Lembaga Panglima Laot (Laut) Aceh menyatakan kapal yang mengangkut 184 imigran Rohingy...
Lapas Kelas IIA Pontianak benahi kelayakan infrastruktur
Selasa, 28 Maret 2023 - 06:45 WIB

Lapas Kelas IIA Pontianak benahi kelayakan infrastruktur

Elshinta.com, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak Julianto Budhi memastikan pihaknya ...
Forkopimda Lumajang musnahkan ratusan knalpot brong jelang Lebaran
Senin, 27 Maret 2023 - 23:21 WIB

Forkopimda Lumajang musnahkan ratusan knalpot brong jelang Lebaran

Elshinta.com, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur memusnahk...
Polisi bongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang
Senin, 27 Maret 2023 - 21:51 WIB

Polisi bongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang

Elshinta.com, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membon...
Perkara impor baja Rp1 triliun, Hakim Tipikor Jakarta bebaskan Tahan Banurea
Senin, 27 Maret 2023 - 21:11 WIB

Perkara impor baja Rp1 triliun, Hakim Tipikor Jakarta bebaskan Tahan Banurea

Elshinta.com, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan terdakwa Tahan Banurea selaku Kep...
Bareskrim tangkap tiga predator asusila anak
Senin, 27 Maret 2023 - 20:41 WIB

Bareskrim tangkap tiga predator asusila anak

Elshinta.com, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang pelaku tindak pida...
KPK sidik dugaan korupsi cukai di Tanjung Pinang
Senin, 27 Maret 2023 - 20:29 WIB

KPK sidik dugaan korupsi cukai di Tanjung Pinang

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana...

InfodariAnda (IdA)