Polisi tangkap empat terduga penyebar hoaks kepemilikan tanah di Pakel

Elshinta
Rabu, 08 Februari 2023 - 20:41 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Polisi tangkap empat terduga penyebar hoaks kepemilikan tanah di Pakel
Polisi saat merilis penangkapan empat pelaku diduga penyebar hoaks kepemilikan tanah di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (8/2/2023). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

Elshinta.com - Aparat kepolisian menangkap empat orang yang diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks kepemilikan tanah atas lahan Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur.

Kasubdit I Keamanan Negara Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Taufiqqurahman saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Rabu, mengatakan empat orang yang ditangkap berinisial M (55) selaku Kepala Desa Pakel, U (53) Kepala Dusun Taman Glugoh, S (54) Kepala Dusun Durenan, dan A (58) seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Banyuwangi.

"Keempat pelaku diduga menyebarkan hoaks atas kepemilikan tanah milik masyarakat seluas 400 hektare yang diserobot oleh PT Bumisari," katanya.

Motif penyebaran hoaks itu, tersangka dituding ingin menguasai tanah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 295 tersebut, kemudian mereka menyebarkan informasi hoaks kepada masyarakat, baik melalui mulut ke mulut maupun lewat video yang diunggah di YouTube.

"Tersangka A itu mendapatkan surat kuasa dari tersangka S untuk menguruskan HGU 295, yang menurut S bahwa HGU 295 itu milik ahli waris tersangka S. Namun, A belum memiliki legalitas yang kuat terhadap HGU langsung menyebarkan informasi ke masyarakat," katanya.

Akibat informasi bohong yang disebar oleh M, U dan S pada tahun 2018 itu membuat masyarakat di wilayah itu semakin terhasut. Beberapa kali warga Pakel bentrok dengan karyawan PT Bumisari dan terakhir pada 2021 bentrok dengan aparat kepolisian.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Polisi Deddy Foury Millewa menegaskan para tersangka saat diminta legalitas tanah yang sementara ini dijadikan perkebunan itu tidak bisa menunjukkan yang surat-surat asli.

"Jadi, atas dasar kepercayaan masyarakat yang tersangka utarakan, yaitu adanya kepemilikan tanah masyarakat atas penunjukan dari Sri Baginda Ratu 1929. Sampai sekarang akta itu dibilang legal juga tidak karena sampai sekarang tidak bisa ditunjukkan aslinya," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti salinan akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929, flasdisk berisi video yang disebut hoaks, legalitas PT Bumisari, dan tiga unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Teddy Minahasa sampaikan nota pembelaan 13 April mendatang
Kamis, 30 Maret 2023 - 18:35 WIB

Teddy Minahasa sampaikan nota pembelaan 13 April mendatang

Elshinta.com, Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa dijadwalkan menyampaikan nota pembe...
KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:23 WIB

KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak...
Polisi tangani tabrakan kereta api dan truk di perlintasan 76 Jombang
Kamis, 30 Maret 2023 - 14:39 WIB

Polisi tangani tabrakan kereta api dan truk di perlintasan 76 Jombang

Elshinta.com, Aparat Polres Jombang, Jawa Timur menangani kecelakaan antara Kereta Api (KA) Turangg...
Hakim ingatkan saksi terdakwa Karomani jangan pura-pura tak tahu
Kamis, 30 Maret 2023 - 14:27 WIB

Hakim ingatkan saksi terdakwa Karomani jangan pura-pura tak tahu

Elshinta.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, meminta saksi atas terda...
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Kamis, 30 Maret 2023 - 14:02 WIB

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

Elshinta.com, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus pereda...
TNI dan Polri berupaya segera bebaskan pilot Susi Air
Kamis, 30 Maret 2023 - 13:14 WIB

TNI dan Polri berupaya segera bebaskan pilot Susi Air

Elshinta.com, TNI dan Polri berupaya untuk segera membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Mahrtens ...
KPK sebut ada 10 tersangka kasus korupsi tukin di KemenESDM
Kamis, 30 Maret 2023 - 13:10 WIB

KPK sebut ada 10 tersangka kasus korupsi tukin di KemenESDM

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 10 tersangka dalam penyidikan kasus du...
Kuasa hukum yakin hakim tolak nota keberatan anak AG
Kamis, 30 Maret 2023 - 13:05 WIB

Kuasa hukum yakin hakim tolak nota keberatan anak AG

Elshinta.com, Kuasa hukum korban D berkeyakinan bahwa majelis hakim menolak nota keberatan anak AG (...
KPK temukan uang Rp1,3 miliar terkait korupsi di Kementerian ESDM
Kamis, 30 Maret 2023 - 12:17 WIB

KPK temukan uang Rp1,3 miliar terkait korupsi di Kementerian ESDM

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar yang did...
DKPP periksa KPU Rejang Lebong yang loloskan PPS tak sesuai domisili
Kamis, 30 Maret 2023 - 11:53 WIB

DKPP periksa KPU Rejang Lebong yang loloskan PPS tak sesuai domisili

Elshinta.com, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa dugaan pelanggaran kode etik...

InfodariAnda (IdA)