Kejari Sikka NTT tahan dua tersangka kasus korupsi dana COVID-19

Elshinta
Rabu, 08 Februari 2023 - 21:05 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Kejari Sikka NTT tahan dua tersangka kasus korupsi dana COVID-19
Petugas kesehatan sedang melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka MDB, sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sikka, di Sikka, Rabu (8/2/2023). (ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Tinggi NTT)

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni MDB dan MRL terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan kebutuhan dasar makanan dan penanganan tanggap darurat COVID-19 tahun 2021 senilai Rp724 juta lebih.

"Dua tersangka sudah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan tersangka MDB selaku pejabat pembuat komitmen pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka dan MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan keuangan Daerah (PPKD) pada BPBD Kabupaten Sikka ditahan usai diperiksa dalam status tersangka oleh penyidik tidak pidana khusus Kejari setempat.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret kedua tersangka pada kegiatan pengelolaan dana pengadaan kebutuhan dasar makanan dalam penanganan tanggap darurat COVID-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah COVID-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Sesuai hasil pemeriksaan dalam pengelolaan dana penangan COVID-19 itu, kata dia, ditemukan adanya kerugian negara pada Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp724.678.878

Menurut Abdul Hakim, tersangka MDB dijadikan tersangka karena selaku kepala pelaksana atau pejabat pembuat komitmen pada BPBD Kabupaten Sikka memerintahkan secara lisan untuk melakukan pembayaran dalam pengadaan kebutuhan dasar makanan dalam penanganan tanggap darurat COVID-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.

Selain itu dilakukan pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah COVID-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada instansi tersebut.

Sementara itu tersangka MRL selaku bendahara pengeluaran pembantu PPKD BPBD setempat melakukan pembayaran tidak melalui prosedur dalam pengadaan kebutuhan dasar makanan dalam penanganan tanggap darurat COVID-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah COVID-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam tahun anggaran 2021.

Oleh karena itu, kata dia, untuk mempermudah penyidikan maka penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Sikka.

Kedua tersangka yaitu MBD dan MRL kata Abdul Hakim, terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Teddy Minahasa sampaikan nota pembelaan 13 April mendatang
Kamis, 30 Maret 2023 - 18:35 WIB

Teddy Minahasa sampaikan nota pembelaan 13 April mendatang

Elshinta.com, Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa dijadwalkan menyampaikan nota pembe...
KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:23 WIB

KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak...
Polisi tangani tabrakan kereta api dan truk di perlintasan 76 Jombang
Kamis, 30 Maret 2023 - 14:39 WIB

Polisi tangani tabrakan kereta api dan truk di perlintasan 76 Jombang

Elshinta.com, Aparat Polres Jombang, Jawa Timur menangani kecelakaan antara Kereta Api (KA) Turangg...
Hakim ingatkan saksi terdakwa Karomani jangan pura-pura tak tahu
Kamis, 30 Maret 2023 - 14:27 WIB

Hakim ingatkan saksi terdakwa Karomani jangan pura-pura tak tahu

Elshinta.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, meminta saksi atas terda...
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Kamis, 30 Maret 2023 - 14:02 WIB

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

Elshinta.com, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus pereda...
TNI dan Polri berupaya segera bebaskan pilot Susi Air
Kamis, 30 Maret 2023 - 13:14 WIB

TNI dan Polri berupaya segera bebaskan pilot Susi Air

Elshinta.com, TNI dan Polri berupaya untuk segera membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Mahrtens ...
KPK sebut ada 10 tersangka kasus korupsi tukin di KemenESDM
Kamis, 30 Maret 2023 - 13:10 WIB

KPK sebut ada 10 tersangka kasus korupsi tukin di KemenESDM

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 10 tersangka dalam penyidikan kasus du...
Kuasa hukum yakin hakim tolak nota keberatan anak AG
Kamis, 30 Maret 2023 - 13:05 WIB

Kuasa hukum yakin hakim tolak nota keberatan anak AG

Elshinta.com, Kuasa hukum korban D berkeyakinan bahwa majelis hakim menolak nota keberatan anak AG (...
KPK temukan uang Rp1,3 miliar terkait korupsi di Kementerian ESDM
Kamis, 30 Maret 2023 - 12:17 WIB

KPK temukan uang Rp1,3 miliar terkait korupsi di Kementerian ESDM

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar yang did...
DKPP periksa KPU Rejang Lebong yang loloskan PPS tak sesuai domisili
Kamis, 30 Maret 2023 - 11:53 WIB

DKPP periksa KPU Rejang Lebong yang loloskan PPS tak sesuai domisili

Elshinta.com, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa dugaan pelanggaran kode etik...

InfodariAnda (IdA)