Polda Sumsel tangkap pemilik akun arisan daring `Putri Si Cwexmanja`

Elshinta
Rabu, 08 Februari 2023 - 23:45 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Polda Sumsel tangkap pemilik akun arisan daring `Putri Si Cwexmanja`
Polisi mengintrogasi tersangka YJ (30) dan ES (35), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pemilik akun media sosial `Putri Si Cwexmanja`. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Elshinta.com - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap pemilik akun media sosial Facebook “Putri Si Cwexmanja” yang dijadikan lapak arisan daring karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik ratusan peserta.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, kepada wartawan di Palembang, Rabu, mengatakan pemilik akun tersebut ibu rumah tangga berinisial YJ (30) dan ES (35), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Para tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan personel Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel secara terpisah di Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Pada kasus ini, tersangka ditangkap setelah peserta arisan daring berinisial RN (41), asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melapor menjadi korban penipuan.

Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian materiil total mencapai senilai Rp3,5 miliar.

Uang tersebut diketahui merupakan total iuran yang diberikan korban kepada tersangka YJ selaku bos dalam kegiatan itu untuk membeli slot arisan daring Januari - Juli 2022.

Dia menyebutkan untuk harga satu slotnya ditawarkan senilai Rp700 ribu, kemudian tersangka menjanjikan keuntungan Rp1 juta yang dibayar per tiga bulan untuk setiap satu slot yang dibeli korban.

“Namun pada saat tempo pembayaran, keuntungan arisan itu tidak dibayarkan kepada korban. Bahkan tersangka sempat kabur ke Provinsi Jambi selama 2 bulan lebih hingga akhirnya ditangkap saat pulang ke Musi Banyuasin kemarin malam,” imbuhnya.

Tersangka kini ditahan di Ruang Tahanan Dittahti Polda Sumsel, di Palembang.

Kemudian, menurut dia, dari hasil pengembangan proses penyelidikan didapatkan lebih dari 200 orang peserta lain yang melapor menjadi korban penipuan arisan tersebut.

Para korban penipuan merupakan ibu-ibu dari berbagai latar belakang profesi mulai ibu rumah tangga, personel kepolisian, pengusaha, ASN yang berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin, dan sekitarnya.

Masing-masing korban menyetorkan uang iuran arisan kepada tersangka YJ dan EK secara tunai dan transfer mulai dari yang terkecil Rp700 ribu – Rp1 miliar sehingga jumlah kerugian korban ditaksir mencapai Rp30 miliar.

“Tersangka ini cukup piawai meyakinkan orang untuk ikut arisan, bermodalkan wajah cantik, banyaknya pengikut akun (followers), dan kisah kelancaran peserta sebelumnya. Nah, dari situ korbannya tergiur, tapi ternyata tujuannya menipu,” kata dia.

Menurut pengakuan tersangka YJ kepada penyidik, ia dan EK merupakan pemberi utang kepada warga sekitar tempat tinggalnya, pernah jadi peserta arisan, dan pengguna aktif Facebook.

Kemudian karena merasa mudah mendapatkan keuntungan dari situ, maka YJ berinisiatif menyediakan kegiatan arisan daring di akun Facebook-nya “Putri Si Cwexmanja” sekitar tahun 2020.

“Uang setoran peserta itu dibuat untuk membeli mobil, ke salon, belanja, dan memenuhi kebutuhan hidup. Kami menyesal sekali,” kata YJ.

Adapun dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti di antaranya berupa legalisir rekening milik tersangka YJ, salah satu korban RN, dan beberapa lembar kwitansi bukti transaksi dari korban kepada tersangka masing-masing senilai Rp120 juta, Rp85 juta, Rp100 juta, dan Rp240 juta.

Atas perbuatannya, tersangka YJ dan EK dijerat melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
MAKI laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu ke Bareskrim
Selasa, 28 Maret 2023 - 11:52 WIB

MAKI laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu ke Bareskrim

Elshinta.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Selasa, pukul 12.00 WIB, melaporkan Pusat Pelaporan...
FKUB ajukan penangguhan penahanan oknum pembubaran ibadah jemaat GKKD
Selasa, 28 Maret 2023 - 10:23 WIB

FKUB ajukan penangguhan penahanan oknum pembubaran ibadah jemaat GKKD

Elshinta.com, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung mengajukan surat penangguhan penaha...
Satgas Pamtas Yonif 511/DY adakan Program Anak Asuh di Distrik Sota
Selasa, 28 Maret 2023 - 09:41 WIB

Satgas Pamtas Yonif 511/DY adakan Program Anak Asuh di Distrik Sota

Elshinta.com, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI- Papua Nugini Yonif 511/Dibyatara Yodha mengadak...
Kapal pengangkut 184 imigran Rohingya ke Aceh kabur
Selasa, 28 Maret 2023 - 07:05 WIB

Kapal pengangkut 184 imigran Rohingya ke Aceh kabur

Elshinta.com, Lembaga Panglima Laot (Laut) Aceh menyatakan kapal yang mengangkut 184 imigran Rohingy...
Lapas Kelas IIA Pontianak benahi kelayakan infrastruktur
Selasa, 28 Maret 2023 - 06:45 WIB

Lapas Kelas IIA Pontianak benahi kelayakan infrastruktur

Elshinta.com, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak Julianto Budhi memastikan pihaknya ...
Forkopimda Lumajang musnahkan ratusan knalpot brong jelang Lebaran
Senin, 27 Maret 2023 - 23:21 WIB

Forkopimda Lumajang musnahkan ratusan knalpot brong jelang Lebaran

Elshinta.com, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur memusnahk...
Polisi bongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang
Senin, 27 Maret 2023 - 21:51 WIB

Polisi bongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang

Elshinta.com, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membon...
Perkara impor baja Rp1 triliun, Hakim Tipikor Jakarta bebaskan Tahan Banurea
Senin, 27 Maret 2023 - 21:11 WIB

Perkara impor baja Rp1 triliun, Hakim Tipikor Jakarta bebaskan Tahan Banurea

Elshinta.com, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan terdakwa Tahan Banurea selaku Kep...
Bareskrim tangkap tiga predator asusila anak
Senin, 27 Maret 2023 - 20:41 WIB

Bareskrim tangkap tiga predator asusila anak

Elshinta.com, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang pelaku tindak pida...
KPK sidik dugaan korupsi cukai di Tanjung Pinang
Senin, 27 Maret 2023 - 20:29 WIB

KPK sidik dugaan korupsi cukai di Tanjung Pinang

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana...

InfodariAnda (IdA)