Kejagung periksa staf ahli dan direktur Kominfo terkait kasus BTS 4G

Elshinta
Kamis, 09 Februari 2023 - 00:01 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Kejagung periksa staf ahli dan direktur Kominfo terkait kasus BTS 4G
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung membawa salah satu tersangka korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). ANTARA/Laily Rahmawaty

Elshinta.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa staf ahli dan seorang direktur di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai saksi dalam perkara korupsi penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Staf Ahli Kominfo berinisial WNW serta Direktur Layanan Tekelokomunikasi dan Informasi untuk badan usaha berinisial DF diperiksa terkait dengan lima tersangka kasus korupsi yang telah ditetapkan oleh penyidik.

WNW merujuk pada keterangan Walbertus Natalius Wisang, sedangkan DF merujuk pada keterangan Dhia Febriansah.

Kedua saksi tersebut diperiksa bersama empat saksi lainnya, yakni Sakinah Juani Utama dari pihak swasta, Steve Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi, Sopyan Hadi Wijaya selaku Direktur PT Dua Putra Valutama dan Herry Hardjanto selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerja BAKTI Kominfo. Sehingga total ada enam saksi yang diperiksa oleh penyidik pada hari Rabu.

"Keenam saksi diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastrukur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo atas tersangka AAL, GMS, YS, MS, dan IH,” kata Ketut.

Penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi, dan rencanya penyidik bakal memeriksa Menteri Kominfo Johnny G. Plate pada hari Kamis (9/2).

"Informasi dari penyidik panggilannya untuk besok (Kamis, red.)," kata Ketut.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni  Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
FKUB ajukan penangguhan penahanan oknum pembubaran ibadah jemaat GKKD
Selasa, 28 Maret 2023 - 10:23 WIB

FKUB ajukan penangguhan penahanan oknum pembubaran ibadah jemaat GKKD

Elshinta.com, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung mengajukan surat penangguhan penaha...
Satgas Pamtas Yonif 511/DY adakan Program Anak Asuh di Distrik Sota
Selasa, 28 Maret 2023 - 09:41 WIB

Satgas Pamtas Yonif 511/DY adakan Program Anak Asuh di Distrik Sota

Elshinta.com, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI- Papua Nugini Yonif 511/Dibyatara Yodha mengadak...
Kapal pengangkut 184 imigran Rohingya ke Aceh kabur
Selasa, 28 Maret 2023 - 07:05 WIB

Kapal pengangkut 184 imigran Rohingya ke Aceh kabur

Elshinta.com, Lembaga Panglima Laot (Laut) Aceh menyatakan kapal yang mengangkut 184 imigran Rohingy...
Lapas Kelas IIA Pontianak benahi kelayakan infrastruktur
Selasa, 28 Maret 2023 - 06:45 WIB

Lapas Kelas IIA Pontianak benahi kelayakan infrastruktur

Elshinta.com, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak Julianto Budhi memastikan pihaknya ...
Forkopimda Lumajang musnahkan ratusan knalpot brong jelang Lebaran
Senin, 27 Maret 2023 - 23:21 WIB

Forkopimda Lumajang musnahkan ratusan knalpot brong jelang Lebaran

Elshinta.com, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur memusnahk...
Polisi bongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang
Senin, 27 Maret 2023 - 21:51 WIB

Polisi bongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang

Elshinta.com, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membon...
Perkara impor baja Rp1 triliun, Hakim Tipikor Jakarta bebaskan Tahan Banurea
Senin, 27 Maret 2023 - 21:11 WIB

Perkara impor baja Rp1 triliun, Hakim Tipikor Jakarta bebaskan Tahan Banurea

Elshinta.com, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan terdakwa Tahan Banurea selaku Kep...
Bareskrim tangkap tiga predator asusila anak
Senin, 27 Maret 2023 - 20:41 WIB

Bareskrim tangkap tiga predator asusila anak

Elshinta.com, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang pelaku tindak pida...
KPK sidik dugaan korupsi cukai di Tanjung Pinang
Senin, 27 Maret 2023 - 20:29 WIB

KPK sidik dugaan korupsi cukai di Tanjung Pinang

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana...
Jaksa tuntut Linda 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
Senin, 27 Maret 2023 - 20:17 WIB

Jaksa tuntut Linda 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

Elshinta.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda hukuman penjara selama 18 tahun serta denda R...

InfodariAnda (IdA)