Bapenda Tangerang buka layanan aktivasi pemblokiran wajib pajak SPPT
Elshinta.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten akan membuka pelayanan aktivasi pemblokiran kepada wajib pajak surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) baik secara online maupun offline mulai tanggal 13 Februari 2023.

Elshinta.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten akan membuka pelayanan aktivasi pemblokiran kepada wajib pajak surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) baik secara online maupun offline mulai tanggal 13 Februari 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budi mengatakan, pelayanan aktivasi tersebut diperuntukan kepada warga masyarakat yang sudah memiliki SPPT PBB namun terblokir akibat kelalaian atau banyaknya tunggakan. "Sebelumnya Bapenda Kabupaten Tangerang juga telah memblokir sebanyak 678,932 SPPT PBB sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya diwilayah Kabupaten Tangerang," ujar Slamet Budi.
Diakui Slamet Budi, melalui hasil rapat yang sudah dilakukan bersama instansi terkait, Bapenda Kabupaten Tangerang telah memutuskan akan kembali membuka pelayanan aktivasi SPPT PBB pada tanggal 13 Februari 2023 mendatang.
"Saat ini distribusi SPPT juga sudah mulai berjalan dari UPT Pajak Daerah ke Desa atau Kelurahan di Kabupaten Tangerang dengan antrian atau mekanisme yang sudah ditentukan oleh UPT Pajak Daerah," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Kamis (9/2).
Menurutnya, apabila wajib pajak ingin memiliki SPPT segera karena keadaan tertentu, masyarakat bisa memperoleh SPPT elektronik melalui web sicepot.tangerangkab.go.id. Pada web tersebut wajib pajak bisa mengunduh atau mencetak SPPT secara mandiri.
Selain meningkatkan kepatuhan, pemblokiran merupakan upaya pemutakhiran basis data wajib pajak. "Pengaktifan SPPT PBB ini juga sangat penting, mengingat salah satu syarat ketika seseorang hendak melakukan jual beli properti maupun pengurusan sertifikat di kantor pertanahan yaitu adalah SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan," tandasnya.