Sering jawab `tidak tahu`, hakim tegur saksi kabiro akademik Unila

Elshinta
Kamis, 09 Februari 2023 - 17:47 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
Sering jawab `tidak tahu`, hakim tegur saksi kabiro akademik Unila
Suasana persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, (9/2/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Elshinta.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Kelas 1A Bandarlampung menegur Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Lampung Hero Satrian Arif karena sering menjawab "tidak tahu" saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hero Satrian Arif bertindak sebagai saksi dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 Unila yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas 1A Bandarlampung, Kamis.

"Jabatanmu itu kabiro. Negara memercayakan kepada Saudara Kabiro. Penyidik saja tahu mekanismenya seperti apa, masa Saudara Kabiro tidak tahu? Kalau saya malu. Jadi, jangan gampang-gampang menyatakan 'tidak tahu'," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Lingga lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik KPK, yang telah ditandatangani oleh Hero selaku saksi. Dalam BAP tersebut, khususnya pada poin delapan, Hero menjelaskan mekanisme soal penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Ini saya bacakan. 'Dapat saya (Hero) jelaskan mekanisme PMB di Unila berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Ada enam jalur penerimaan, di antaranya ada SBMPTN, SNMPTN, SMNPTN, ada PMP IT, PMP AP, ada prestasi olahraga, dan diploma.' Ini yang Saudara jelaskan," jelas Lingga.

Hakim Lingga menegaskan kembali bahwa yang ia bacakan itu merupakan penjelasan Hero dalam BAP dan dibenarkan olehnya.

"Ini penjelasan Saudara. Ini yang saya bacakan tadi dan saksi benarkan. Kenapa sekarang di persidangan bilang tidak tahu? Kemudian dibenarkan saat di penyidikan," kata dia.

Hero Satrian mengatakan bahwa saat itu dia dibacakan oleh penyidik terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Karena saat itu sudah dibacakan, 'ini loh Pak jalur penerimaan di Unila'," jawab Hero menirukan ucapan penyidik.

Kemudian, Lingga menyatakan bahwa Hero sesungguhnya tidak memahami mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Unila meskipun menjabat sebagai kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan di universitas tersebut.

"Bapak tahu dong, karena tahu itu bisa kami disampaikan orang lain, baca buku, akhirnya diberitahu penyidik jadi tahu. Jadi, jawabnya tahu karena diberitahu penyidik. Jangan jawab tidak tahu, tidak tahu. Sekarang tahu kan. Artinya lebih pintar penyidik daripada Bapak yang ada di Unila. Aneh, Bapak," kata Lingga dengan ketus.

Dalam sidang lanjutan kasus suap Unila itu, jaksa menghadirkan enam orang saksi untuk tiga terdakwa, yakni mantan rektor Unila Karomani, mantan wakil rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan mantan ketua Senat Unila Muhammad Basri.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
MAKI laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu ke Bareskrim
Selasa, 28 Maret 2023 - 11:52 WIB

MAKI laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu ke Bareskrim

Elshinta.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Selasa, pukul 12.00 WIB, melaporkan Pusat Pelaporan...
FKUB ajukan penangguhan penahanan oknum pembubaran ibadah jemaat GKKD
Selasa, 28 Maret 2023 - 10:23 WIB

FKUB ajukan penangguhan penahanan oknum pembubaran ibadah jemaat GKKD

Elshinta.com, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung mengajukan surat penangguhan penaha...
Satgas Pamtas Yonif 511/DY adakan Program Anak Asuh di Distrik Sota
Selasa, 28 Maret 2023 - 09:41 WIB

Satgas Pamtas Yonif 511/DY adakan Program Anak Asuh di Distrik Sota

Elshinta.com, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI- Papua Nugini Yonif 511/Dibyatara Yodha mengadak...
Kapal pengangkut 184 imigran Rohingya ke Aceh kabur
Selasa, 28 Maret 2023 - 07:05 WIB

Kapal pengangkut 184 imigran Rohingya ke Aceh kabur

Elshinta.com, Lembaga Panglima Laot (Laut) Aceh menyatakan kapal yang mengangkut 184 imigran Rohingy...
Lapas Kelas IIA Pontianak benahi kelayakan infrastruktur
Selasa, 28 Maret 2023 - 06:45 WIB

Lapas Kelas IIA Pontianak benahi kelayakan infrastruktur

Elshinta.com, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak Julianto Budhi memastikan pihaknya ...
Forkopimda Lumajang musnahkan ratusan knalpot brong jelang Lebaran
Senin, 27 Maret 2023 - 23:21 WIB

Forkopimda Lumajang musnahkan ratusan knalpot brong jelang Lebaran

Elshinta.com, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur memusnahk...
Polisi bongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang
Senin, 27 Maret 2023 - 21:51 WIB

Polisi bongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang

Elshinta.com, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membon...
Perkara impor baja Rp1 triliun, Hakim Tipikor Jakarta bebaskan Tahan Banurea
Senin, 27 Maret 2023 - 21:11 WIB

Perkara impor baja Rp1 triliun, Hakim Tipikor Jakarta bebaskan Tahan Banurea

Elshinta.com, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan terdakwa Tahan Banurea selaku Kep...
Bareskrim tangkap tiga predator asusila anak
Senin, 27 Maret 2023 - 20:41 WIB

Bareskrim tangkap tiga predator asusila anak

Elshinta.com, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang pelaku tindak pida...
KPK sidik dugaan korupsi cukai di Tanjung Pinang
Senin, 27 Maret 2023 - 20:29 WIB

KPK sidik dugaan korupsi cukai di Tanjung Pinang

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana...

InfodariAnda (IdA)