Aplikasi PINTU luncurkan fitur lapor pajak

Elshinta
Kamis, 09 Februari 2023 - 16:55 WIB | Penulis : Sigit Kurniawan | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Elshinta.Com
Aplikasi PINTU luncurkan fitur lapor pajak
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

Elshinta.com - Pintu, Platform jual beli dan investasi aset crypto terus memberikan kemudahan bagi penggunanya. Kali ini, aplikasi PINTU meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi. Fitur ini sudah dapat digunakan oleh user PINTU per Februari 2023.

General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo mengungkapkan, sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, pihaknya berharap aset crypto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara. "Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi elshinta.com, Kamis (9/2). 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan crypto. Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset crypto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset crypto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.

“Guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi PINTU dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk format file Portable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email. Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU. Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” ujar Dimas.

Dalam Permenkeu (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Wajib pajak yang merupakan investor crypto harus melaporkan aset crypto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset crypto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.

“Kami harap user PINTU dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset crypto. Secara langsung berinvestasi aset crypto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan. Tentunya kami berharap investor aset crypto terus tumbuh di Indonesia dan terus memberikan dampak yang positif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Dimas.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
 Polda Jatim luncurkan aplikasi `Siap Semeru`
Selasa, 16 Mei 2023 - 14:55 WIB

Polda Jatim luncurkan aplikasi `Siap Semeru`

Elshinta.com, Biro Sumber Daya Manusia(SDM) Polda Jatim terus melakukan terobosan inovasi dalam rang...
Saga gunakan aplikasi perlancar arus `Mudikers GP`
Jumat, 14 April 2023 - 13:05 WIB

Saga gunakan aplikasi perlancar arus `Mudikers GP`

Elshinta.com, Relawan Sahabat Ganjar (SAGA), kembali mengadakan kegiatan special di penutup bulan R...
 Optimalisasi ZIS prajurit, Pangdam I/BB launching aplikasi Kibar Peduli
Kamis, 13 April 2023 - 15:08 WIB

Optimalisasi ZIS prajurit, Pangdam I/BB launching aplikasi Kibar Peduli

Elshinta.com, Pangdam I/BB, Mayjen TNI A Daniel Chardin secara resmi melaunching aplikasi Kibar (Buk...
 Pemkab Kudus luncurkan Aplikasi Srikandi
Selasa, 14 Maret 2023 - 14:07 WIB

Pemkab Kudus luncurkan Aplikasi Srikandi

Elshinta.com, Di era teknologi, kemudahan dan percepatan pelayanan publik terus digaungkan oleh peme...
Penggiat kripto ingatkan pentingnya literasi dalam investasi kripto
Selasa, 28 Februari 2023 - 21:55 WIB

Penggiat kripto ingatkan pentingnya literasi dalam investasi kripto

Elshinta.com, Penggiat komunitas investasi sekaligus crypto miner Prathama Nugraha mengingatkan t...
TikTok dilarang, China sebut AS negara adidaya yang penakut
Selasa, 28 Februari 2023 - 20:32 WIB

TikTok dilarang, China sebut AS negara adidaya yang penakut

Elshinta.com, China menanggapi larangan menggunakan TikTok oleh Gedung Putih dengan menyebut Amerik...
Pintu luncurkan fitur Kelas di Pintu Academy
Jumat, 24 Februari 2023 - 20:06 WIB

Pintu luncurkan fitur Kelas di Pintu Academy

Elshinta.com, Berinvestasi pada aset apa pun tentu memerlukan bekal informasi yang baik sebelum memu...
Kiat sukses cari jodoh di Hari Valentine lewat aplikasi
Jumat, 10 Februari 2023 - 21:56 WIB

Kiat sukses cari jodoh di Hari Valentine lewat aplikasi

Elshinta.com, Februari merupakan bulan yang identik dengan Hari Valentine, di mana orang-orang berbo...
Aplikasi PINTU luncurkan fitur lapor pajak
Kamis, 09 Februari 2023 - 16:55 WIB

Aplikasi PINTU luncurkan fitur lapor pajak

Elshinta.com, Pintu, Platform jual beli dan investasi aset crypto terus memberikan kemudahan bagi p...
Begini cara melihat pesan WhatsApp terhapus
Jumat, 03 Februari 2023 - 16:07 WIB

Begini cara melihat pesan WhatsApp terhapus

Elshinta.com, WhatsApp merupakan sebuah aplikasi perpesanan online yang mudah dan praktis untuk digu...

InfodariAnda (IdA)