Pacar dihamili dan dibunuh, polisi tangkap IKJ
Elshinta.com, Polresta Denpasar, Bali mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan menangkap seorang pria berinisial I Kadek J (18) laki-laki.
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.Elshinta.com - Polresta Denpasar, Bali mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan menangkap seorang pria berinisial I Kadek J (18) laki-laki. Yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga telah mengakui perbuatannya menghabisi nyawa pacarnya sendiri yaitu Ni Made DS (16) perempuan yang masih dibawah umur yang sedang dalam keadaan hamil pada Selasa, 7 Februari 2023.
Kejadian pembunuhan tersebut, terjadi di rumah kontrakan pelaku yang beralamat Jalan Gunung Batur, Gang Carik, Pemecutan, Denpasar Barat. Terduga pelaku pembunuhan yang diketahui berasal dari Kabupaten Karangasem, Bali, tersebut berhasil ditangkap polisi dalam waktu cepat.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut di Polsek Denpasar Barat, Jalan Tangkuban Perahu, Kota Denpasar.
“Kami (Polresta Denpasar) telah berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak, atau pembunuhan atau penganiayaan, yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia,” kata Kapolresta Denpasar, Jumat (10/2).
Ia menjelaskan, kronologi lengkap, di mana saat kejadian korban Made DS diketahui mengunjungi rumah Kadek J (TKP), yang mana dirumah tersebut hanya ada mereka berdua.
Made DS pun saat itu memberitahukan kepada kekasihnya, bahwa ia tengah hamil, yang diduga usia kandunganya sudah 3 bulan.
“Kejadian sekitar pukul 13.00 WITA, karena korban sudah berbadan dua, ia pun meminta untuk dinikahi pelaku.Kemudian pelaku merasa kesal dan marah, hingga menyuruh korban untuk pulang,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Jumat (10/2).
Saat akan pulang, secara mengejutkan perempuan yang masih duduk di bangku sekolah SMK itu tiba-tiba dijerat oleh pelaku dari belakang, menggunakan selendang cokelat bermotif batik.
Ia dikatakan sempat mencoba melawan, dan berhasil membuat selendang tersebut terjatuh di lantai.
Namun laki-laki yang bekerja sebagai kepala toko tersebut, diduga sudah gelap mata, ia kemudian mencekik leher Made DS hingga lemas dan pingsan.
Setelah korban pingsan, seolah masih tidak puas dan memang berniat untuk membunuh pacarnya tersebut, Ketut J kembali mengambil selendang itu.
Akibat dari perilaku tak bermoralnya tersebut, Ketut J disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Tersangka juga diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut, juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Terakhir, ia juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.




