Top
Begin typing your search above and press return to search.

BNN Tegal ringkus napi pengedar sabu

Elshinta.com, SR alias D (42) warga Mejasem, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah kembali ditangkap petugas BNN Kota Tegal. Pria ini merupakan mantan napi Nusakambangan Cilacap.

BNN Tegal ringkus napi pengedar sabu
X
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - SR alias D (42) warga Mejasem, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah kembali ditangkap petugas BNN Kota Tegal. Pria ini merupakan mantan napi Nusakambangan Cilacap.

Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, mengatakan penangkapan SR berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Tegal. Saat petugas menindaklanjuti, penyidikan mengarah ke seorang mantan narapidana.

Penangkapan SR ini sebagai tindaklanjut laporan dan informasi dari masyarakat terkait dengan tempat yang berpotensi rawan penyalahgunaan dan operasi peredaran gelap narkoba.

Dari laporan itu, petugas BNN Kota Tegal bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran dari informasi, Setelah satu minggu melakukan pengintaian, BNN akhirnya menangkap SR.

"Setelah dilakukan pemetaan dan mengumpulkan bahan keterangan yang ada, didapatkan SR Alias D yang dicurigai sebagai pengedar narkotika. Dalam kurun waktu 1 minggu, petugas melakukan pembuntutan dan pengintaian terhadap terduga," ungkap Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Sabtu (11/2).

SR adalah residivis kasus serupa yang pernah dipenjara di pulau Nusakambangan. BNN memastikan, SR merupakan sindikat yang dikendalikan dari dalam lapas Nusakambangan.

"Eks narapidana Nusakambangan SR ditangkap petugas BNN Kota Tegal saat melintas di Jalan Raya Mejasem. Dia itu anggota sindikat yang dikendalikan dari dalam lapas di Nusakambangan, tapi kami belum tahu lapas yang mana. Kami akan menelusurinya," tandasnya.

Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan 1 jenis Shabu seberat 8 gram.

"Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar rumahnya dengan total 11 paket narkotika golongan 1 jenis sabu (2 paket sabu dan 9 paket sabu siap edar), timbangan digital, pipet, 1 unit handphone, plastik klip," terang Sudirman.

Akibat perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 Tahun, minimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 Miliar.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire