Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pelajar di Majalengka nekat bisnis ganja kering

Elshinta.com, Seorang pelajar di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berinisial RD (18) dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Majalengka di sebuah kos-kosan di Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Majakengka karena bisnis ganja secara online. 

Pelajar di Majalengka nekat bisnis ganja kering
X
Sumber foto: Enok Carsinah/elshinta.com.

Elshinta.com - Seorang pelajar di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berinisial RD (18) dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Majalengka di sebuah kos-kosan di Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Majakengka karena bisnis ganja secara online.

RD (18) bersama satu rekannya yakni AP (24) nekat berbisnis narkotika jenis ganja kering dan obat kesehatan jenis tramadol melalui media sosial Facebook.

Pelaku dibekuk di sebuah kos-kosan di blok Senin RT 01 RW 03 Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya mengatakan, saat penangkapan ditemukan BB tramadol sebanyak 146 lembar serta dua paket ganja kering berukuran 9,3 gram dan 25,73 gram.

"Dari pelaku RD (18) yang merupakan seorang pelajar aktif dan anggota geng motor Moonraker diamankan sejumlah barang bukti ganja kering seberat 35,04 gram dan barang bukti lainnya. Juga ditemukan 1 (satu) pucuk Airsoft Gun juga 3 (tiga) stel jaket berlogo dan bertuliskan Moonreker serta kaos berlambang M2R." ungkap Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Sabtu (11/2).

Dalam aksinya, khusus jual beli ganja kering didapat dengan membeli secara online, setelah barang didapat dan dikemas, kemudian dipasarkan melalui media sosial facebook kemudian pelaku melakukan transaksi dan menempel di suatu tempat.

“Pelaku RD menjual ganja kering di wilayah Sumberjaya, Jatiwangi dan ligung dengan cara ditempel sesuai pesanan pembeli, nanti diphoto lokasi tempelnya pada pembeli serta pemasarannya melalui jejaring Facebook namun sudah banned oleh pihak Facebook," kata Kapolres.

Kapolres Majalengka juga mengungkapkan, dari bisnis ganja kering, RD bermodalkan uang Rp2,7 juta dengan keuntungan kotor sebesar Rp5,7 dan laba bersih yang didapat Rp3juta. Sementara diketahui keluarga RD bukanlah kategori keluarga miskin bisnis tersebut dilakukan karena melihat peluang ekonomi.

"Hasil pendalaman, yang bersangkutan mencari dan mengetahui ganja ini dionline, website. Kemudian yang bersangkutan membeli untuk konsumsi pribadi. Serasa mudah untuk mendapatkan barang ini, yang bersangkutan mencoba membeli dengan jumlah yang lebih banyak dan dipasarkan." ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,. maksimal hukuman mati.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire