Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pasutri beraksi curanmor 30 kali, hasilnya buat bayar hutang

Elshinta.com, Polres Kediri Kota, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor yang melibatkan pasangan suami isteri sebagai pelakunya.

Pasutri beraksi curanmor 30 kali, hasilnya buat bayar hutang
X
Sumber foto: Fendi Lesmana/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Kediri Kota, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor yang melibatkan pasangan suami isteri sebagai pelakunya. Tidak tanggung tanggung dalam perkara ini, mereka sudah beraksi kurang lebih 30 kali di lokasi atau TKP yang berbeda. Ini dilakukanya dalam rentang waktu mulai tahun 2022 -2023.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka, Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan 16 unit sepeda motor. Identitas dua tersangka pasangan suami isteri ini masing-masing adalah YM 28 dan MA 22 tahun, warga Desa Tanjung Tani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.

Selama melancarkan aksinya di wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Nganjuk. Barang hasil kejahatannya itu dijual kepada seoarang penadah berinisial AA asal Kecamatan Montong Kabupaten Tuban.

"Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, ada 4 laporan polisi yang berhasil kita ungkap.Dari 4 laporan polisi tersebut kita sudah berhasil mengamankan 16 unit kendaraan bermotor. Pelaku sudah melakukan pencurian kurang lebih sudah 30 kali diwilayaj Kediri Kota, Kabupaten dan Nganjuk." terang Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana, Rabu (15/2).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana menambahkan, tersangka pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor diwilayah. Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

Saat itu korban sedang menunaikan ibadah sholat isya di musala. Melihat korban sedang beribadah, kedua tersangka ini lalu mencuri kendaraan milik korban yang diparkir di depan mushola pinggir jalan dengan cara didorong.

Selanjutnya , barang curian itu tidak langsung dijual melainkan terlebih dahulu disembunyikan dirumah kontrakan. Keuntungan dari Hasil penjualan kendaraan tersebut, kemudian digunakan untuk membayar hutang.

"Hasilnya digunakan untuk membayar hutang dan juga cicilan. Dua tersangka berstatus pasutri ini berdomisili di Desa Tanjung Tani Kecamatan Prambon Nganjuk ," ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire