Korupsi besi baja, pengacara Bos Merasti kecewa penerbit sujel impor baja tidak dihardirkan jaksa
Elshinta.com, Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fasilitas impor baja Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian menghadirkan 12 orang saksi dari importir dan asosiasi produsen baja.

Elshinta.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fasilitas impor baja Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian menghadirkan 12 orang saksi dari importir dan asosiasi produsen baja.
Jaksa penuntut umum Adhi Sitompul mengatakan kesaksian untuk menguatkan dakwaan terkait dugaan korupsi penerbitan surat penjelasan yang menjerat tiga terdakwa.
Yakni Tahan Banurea selaku Kasi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020 Tahan Banurea yang didakwa bersama Penanggung Jawab PT Merasetj Logistik Budi Hartono Lunardi dan Taufiq selaku Karyawan Meraseti Logsistik.
Para saksi menjelaskan seputar sepak terjang Budi Lunardi dan kawan selaku PPJK yang menggunakan surat penjelasan dari Kementerian Perdangangan untuk mengimpor baja paduan dari china yang dipesan 6 importir baja.
Sementara itu Widodo Setya Darmaji selaku direktur eksekutif dari asosiasi industri baja nasional mengungkapkan pihaknya memang mengajukan surat komplain ke dua kementerian (perdagangan dan Perindustrian).
Surat protes dari asosiasi yang beranggotakan 194 perusahaan produsen baja nasional ini mengeluh atas impor baja paduan yang masuk menekan produksi akibat praktek dumping.
Menurutnya modus regulasi dengan keluarnya sujel telah membuat lonjakan pasar yang menabrak batasan dari 13 persen mwnjadi 30 persen baja paduan.
Hal tersebut membuat industri baja nasional yertekan pada kurun waktu 2016-2022 lalu.
“Indikasi nya adalah yang kami dapatkan data impor BPS, volume baja paduan relatif tinggi 30 persen, padahal penggunaannya sebebarnya terbatas, seharusnya biasanya hanya 13 persen,’’ ujarnya.
Usai sidang, Ketua Tim JPU Adhi Sitompul, mengungkapkan pihaknya memang tidak dapat menghadirkan dirjen perlindungan konsumen Kemendag Veri Anggrijono Soetijarto.
Menurutnya keterangan dari mantan direktur impor selaku penanda tangan sujel yang bermasalah tersebut cukup dibacakan BAP nya saja. “Kita sudah panggil kok tapi mungkin dia tidak hadir, gitu aja,” ujarnya.
Sementara itu Penasehat Hukum Budi Hartono Linardi dari PT Meraseti Logistik, Astono Hadisaputro Gultom mengatakan seharusnya JPU menhadirkan Dirjen Perlindungan Konsumen tersebut, karena memang dia yang mengetahui ihwal surat penjelasan yang ditanda tanganinya pada 2017 lalu saat dia menjabat Direktur impor daglu.
“Dari awal persidangan, kita sudah minta kepada JPU, direktur impor pada Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI 2016-2018 yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan supaya hadir dalam persidangan, karena dialah yang mengetahui persoalan ini.,” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.
Menurutnya jika untuk kebijakan nasional maka tidak boleh dong importir-importir ini yang jelas-jelas membayar dan menguntungkan negara sebesar Rp500 miliar lebih. Harus dipidana untuk persoalan ini.
“Kalau memang aturannya yang bermasalah yang tidak kehati-hatian dari pejabat publik, justru harusnya mereka yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Diberitakan, Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020 Tahan Banurea didakwa bersama Penanggung Jawab PT Merasetj Logistik Budi Hartono Lunardi dan Taufiq selaku Karyawan Meraseti Logistik.
Ketiganya didakwa bersama sama diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun terkait dengan dugaan korupsi Impor Baja dan Turunannya kementerian perdagangan pada 2016-2021.